Kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang berlaku mulai 1 Juni 2026 diproyeksikan mampu memperkuat likuiditas perbankan nasional serta menjaga kualitas penyaluran kredit domestik.
Langkah penempatan dana tersebut diwajibkan masuk ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sehingga memberikan kepastian tambahan likuiditas bagi bank-bank pelat merah, seperti dilansir dari Money.
Pemerintah menerapkan aturan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Eksportir sektor komoditas nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA, sementara sektor migas minimal 30 persen pada rekening khusus di sistem Himbara dengan jangka waktu tertentu.
Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu menyambut baik kebijakan penempatan dana ekspor tersebut karena memberikan dampak positif bagi stabilitas modal perbankan BUMN.
“Buat Himbara ini bagus, jadi ada penambahan dana yang tinggi, ada kepastian,” ujar Nixon Napitupulu, Direktur Utama BTN.
Nixon menambahkan bahwa regulasi baru ini menjadi solusi atas permasalahan penempatan devisa yang selama ini sering kali tidak kembali ke dalam sistem keuangan dalam negeri.
“Ini kan persoalan lama yang gak selesai-selesai. Mudah-mudahan dengan turunan baru ini, semuanya disiplin memang mengembalikan devisanya ke Indonesia. Karena berbisnis di Indonesia, masa dananya gak di Indonesia,” jelas Nixon Napitupulu, Direktur Utama BTN.
Pihaknya menilai fokus penempatan dana pada bank-bank BUMN ditujukan demi memastikan agar devisa hasil ekspor tidak langsung mengalir ke luar negeri.
“Saya rasa pemerintah berpikirnya bukan karena mengutamakan Himbara, tapi memastikan (dana) ini gak keluar dulu, tetap ada di Indonesia,” kata Nixon Napitupulu, Direktur Utama BTN.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung kebijakan ini dengan menyediakan insentif berupa kelonggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK) jika eksportir menggunakan DHE SDA sebagai agunan tunai.
“Kalau mereka butuh DHE untuk modal kerja, pasti mereka ingin pakai. Tapi kalau tertanam dalam buku instrumen DHE, maka yang butuh modal kerja bisa pinjam dan agunannya itu. Masuk akal,” ujar Nixon Napitupulu, Direktur Utama BTN.
Meskipun aturan ini bersifat wajib, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas untuk pelaksanaan perjanjian bilateral khusus dengan sejumlah negara mitra dagang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi adanya pengecualian penempatan retensi bagi negara tertentu, yang juga memperbolehkan penempatan dana pada bank non-Himbara.
“Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Melalui pelonggaran konversi valuta asing ke rupiah yang kini diturunkan menjadi maksimal 50 persen, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan ruang gerak bagi para pelaku usaha ekspor.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·