BP BUMN perintahkan PTPN hentikan proses hukum Kakek Mujiran

Sedang Trending 45 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memerintahkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk menghentikan segala bentuk proses hukum dan intimidasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan,” ujar Dony dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.

Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai muruah BUMN. Penghentian proses hukum merupakan salah satu dari tiga instruksi yang diberikan oleh Dony kepada Direksi PTPN.

​Instruksi lain adalah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran.

Selain itu, PTPN harus merangkul Kakek Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Kakek Mujiran agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.

​”Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," kata Dony.

Dony juga melayangkan teguran keras kepada manajemen PTPN menyusul ramainya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung.

​"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran,” ujar Dony.

​Dony Oskaria secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.

“BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony.

Dony menyampaikan ​permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan itu.

Dony juga meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, diwajibkan turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.

“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony.

​Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus tersebut sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia.

Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan.

“​BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” kata Dony menegaskan.

Mujiran merupakan seorang lansia berumur 72 tahun di Lampung yang nekat mengambil getah karet milik PTPN untuk dijual guna memenuhi kebutuhan keluarganya. Mujiran lantas disidang di Pengadilan Negeri Kalianda akibat kasus penggelapan getah karet PTPN.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.