Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) membukukan penjualan bernilai besar dalam acara BPA Fair 2026. Aset sitaan berupa minyak mentah atau crude oil sebanyak 1,2 juta barel sukses dilelang dengan nilai mencapai Rp 900 miliar.
Dilansir dari Detikcom, Kepala BPA Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa komoditas minyak mentah tersebut menjadi aset dengan nilai jual tertinggi sepanjang gelaran BPA Fair 2026. Perolehan angka lelang ini bahkan sanggup melewati nilai limit yang telah ditentukan sebelumnya.
"Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil ya. Kita tahu ada crude oil yang di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp 800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp 900 miliar sekian," kata Kuntadi kepada wartawan di acara BPA Fair 2026, Senin (18/5/2026).
Kuntadi memaparkan bahwa muatan seberat 1.245.166,9 (1,2 juta) barel minyak mentah tersebut berstatus sebagai barang rampasan negara. Aset ini didapatkan dari penanganan perkara tindak pidana umum.
"(Crude oil) Dari perkara pidana umum pencemaran lingkungan," tutur Kuntadi.
Sebagai informasi, jutaan barel minyak mentah ini bersumber dari kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran di wilayah Laut Natuna Utara. Nakhoda kapal asing tersebut juga telah dijatuhi hukuman berupa denda senilai Rp 5 miliar.
Kapal tanker bersama muatan minyak mentah tersebut pada awalnya sempat ditawarkan lewat lelang satu paket dengan harga Rp 1,1 triliun, namun tidak kunjung mendapat pembeli. Setelah skema penjualan dipisah, komoditas minyak mentah akhirnya dibeli oleh Pertamina Patra Niaga seharga Rp 900 miliar.
Di sisi lain, unit kapal tanker MT Arman 114 hingga kini masih belum berhasil terjual dalam proses lelang. Kuntadi mengonfirmasi bahwa nilai limit untuk penjualan kapal tanker tersebut dipatok pada angka Rp 200 miliar.
"Kapal tankernya belum (laku). Terakhir kemarin sekitar Rp 200-an (miliar) lah ya, Rp 200 miliar," tuturnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, sempat menjabarkan bahwa perkara hukum ini bermula dari pergerakan patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Ketika itu, radar Bakamla mendeteksi keberadaan dua kapal tanker yang posisinya saling berdekatan.
"Kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS. Selanjutnya Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal," kata Rasio Ridho Sani, dalam jumpa pers di KLHK, Jumat (12/7/2024).
Melalui pantauan kamera drone, petugas di lapangan melihat sambungan pipa yang menghubungkan kedua kapal tanker tersebut. Selain itu, ditemukan pula adanya tumpahan minyak atau oil spill yang bersumber dari badan kapal MT Arman 114.
Petugas patroli kemudian mengambil sampel air laut yang sudah tercemar tumpahan minyak untuk diuji di laboratorium. Proses pemeriksaan terhadap kapal asing itu turut mendapatkan asistensi dari pihak coast guard Malaysia.
"Tim Bakamla melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oil spill, dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 dibantu oleh coast guard Malaysia," ujar Rasio.
Kapal supertanker asal Iran ini terbukti melakukan pencemaran di wilayah perairan. Berdasarkan data manifes, MT Arman 114 mengangkut muatan minyak mentah jenis light crude oil (LCO) dengan total volume mencapai 272.569 metrik ton atau setara dengan Rp 4,6 triliun.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·