Danantara Minta PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengecam keras tindakan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang memproses hukum seorang lansia bernama kakek Mujiran. Kasus ini bermula saat kakek Mujiran mengambil sisa getah karet di perkebunan PTPN di Lampung, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Minggu (24/5/2026).

Dony meminta pihak PTPN segera menghentikan proses hukum terhadap warga tersebut. Menurutnya, pendekatan hukum pidana bagi warga yang berupaya bertahan hidup telah mencederai nilai-nilai yang dianut oleh BUMN.

Menyikapi peristiwa ini, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas yang ditujukan kepada jajaran Direksi PTPN. Langkah hukum ini juga akan dijadikan peringatan keras bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia, disertai evaluasi Standar Operasional Prosedur pengamanan aset agar mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif.

Kecaman keras langsung disampaikan oleh pimpinan tertinggi BP BUMN tersebut melalui keterangan resmi terkait arogansi institusi terhadap rakyat kecil.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony Oskaria.

Pernyataan maaf secara terbuka juga diutarakan oleh Dony, yang sekaligus memerintahkan pimpinan wilayah PTPN setempat untuk menemui korban secara langsung demi menyampaikan permohonan maaf kelembagaan.

"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.

Selain penyelesaian hukum, instruksi lain yang diberikan mencakup pemberian bantuan sosial yang layak serta penyediaan lapangan kerja bagi kakek Mujiran atau anggota keluarganya agar memiliki penghasilan.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," ujar Dony.

Melalui evaluasi menyeluruh ini, Danantara menekankan pentingnya perusahaan negara untuk beroperasi kembali ke tujuan awalnya dalam melayani masyarakat luas.

"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony.