Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memberikan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) akibat kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung pada Minggu (24/5/2026).
Tindakan tegas ini diambil setelah Kakek Mujiran harus menghadapi proses hukum karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik perusahaan negara tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Dony Oskaria mengecam penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan ini dan mengingatkan jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara milik rakyat.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5).
Pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang mencari nafkah dinilai sangat mencederai muruah BUMN, sehingga Danantara mengeluarkan tiga instruksi tegas termasuk penghentian proses hukum dan pencabutan laporan oleh PTPN.
Kepala BP BUMN juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan ini serta mewajibkan pimpinan wilayah PTPN setempat menemui keluarga korban.
"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.
Selain penghentian kasus, PTPN diinstruksikan memberikan bantuan sosial serta memfasilitasi pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik Kakek Mujiran atau anggota keluarganya agar memiliki penghasilan layak.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.
Kasus ini menjadi peringatan keras atau red flag bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia, yang akan diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur pengamanan aset lewat pendekatan keadilan restoratif.
"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony tegas.
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·