Danantara Tegur PTPN Buntut Kriminalisasi Kakek Mujiran

Sedang Trending 41 menit yang lalu

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memberikan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya proses hukum terhadap seorang lansia bernama kakek Mujiran di Lampung.

Seperti dilansir dari Detikcom pada Minggu (24/5/2026), kakek Mujiran harus berhadapan dengan hukum akibat mengambil sisa getah karet di wilayah perkebunan milik PTPN. Dony menyayangkan pendekatan hukum yang mengabaikan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan jajaran BUMN tentang tujuan awal pendirian perusahaan negara.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony Oskaria dalam keterangan tertulis.

Pendekatan hukum pidana terhadap warga yang sedang berjuang menyambung hidup dinilai telah mencederai nilai-nilai dasar BUMN. Oleh sebab itu, BP BUMN bersama Danantara menerbitkan tiga poin instruksi langsung yang wajib dijalankan oleh jajaran Direksi PTPN.

Instruksi pertama mewajibkan PTPN segera mencabut laporan pidana serta menghentikan seluruh bentuk intimidasi terhadap kakek Mujiran. Dony selaku pucuk pimpinan BP BUMN juga menyampaikan permohonan maaf secara pribadi, serta memerintahkan manajemen wilayah setempat untuk menemui keluarga korban guna meminta maaf secara institusi.

"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.

Selain penyelesaian hukum, PTPN diinstruksikan untuk memberikan bantuan sosial yang layak kepada kakek Mujiran. Perusahaan negara ini juga diminta merangkul pihak keluarga dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan kapasitas fisik mereka agar memiliki pendapatan yang berkelanjutan.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," ujar Dony.

Kasus di Lampung ini kini dijadikan sebagai peringatan keras atau red flag oleh pihak Danantara dan BP BUMN bagi semua Direksi BUMN di Indonesia. Manajemen berencana melakukan evaluasi total terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset agar mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony.