ICW Ragukan PP Ekspor SDA Cegah Korups

Sedang Trending 39 menit yang lalu

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyangsikan kebijakan pengalihan ekspor sumber daya alam kepada badan usaha milik negara (BUMN) dapat memotong praktik korupsi. “Kami sangsi orientasi PP ekspor SDA mengarah pada semangat untuk sungguh-sungguh melakukan pencegahan korupsi,” kata peneliti ICW Yassar Aulia pada Ahad, 24 Mei 2026.

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Melalui kebijakan tersebut, penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan oleh BUMN. Untuk menjalankan kebijakan itu, pemerintah membentuk PT Danantara SDI. Pemerintah akan mulai menerapkan aturan tersebut pada Juni 2026 untuk tiga komoditas strategis, yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

Yassar mengatakan, kekhawatirannya muncul karena ia menilai PT DSDI berpotensi memiliki kekebalan hukum sehingga praktik korupsi di dalamnya sulit diusut. “Monopoli tanpa disertai jaminan bahwa PT DSDI tidak akan menikmati impunitas hukum untuk dapat diaudit dan dipantau secara efektif, hanya akan menggeser potensi korupsinya ke aktor yang lebih kakap,” ujarnya.

Praktik korupsi ekspor, menurut Yassar, bukan hal baru. Kejaksaan Agung telah mengusut sejumlah perkara korupsi terkait ekspor. Terbaru, jaksa menyidik kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) pada periode 2022–2024.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan 11 tersangka, terdiri atas empat penyelenggara negara dan tujuh pihak swasta. Para pihak swasta diduga bekerja sama dengan pejabat negara untuk mengakali ekspor CPO yang disamarkan sebagai POME. Selain untuk menghindari kebijakan pemerintah saat kelangkaan minyak goreng, para pengusaha juga diduga meraup keuntungan lebih besar karena pajak ekspor POME lebih rendah dibandingkan pajak ekspor CPO. Hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

Kasus ekspor lain yang sempat menghebohkan publik ialah perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dengan terdakwa Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Pada awalnya, majelis hakim memvonis lepas ketiga korporasi tersebut. Namun, Mahkamah Agung kemudian menyatakan mereka bersalah di tingkat kasasi.

Jaksa menemukan dugaan suap kepada majelis hakim dalam putusan lepas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Ketiga korporasi akhirnya diwajibkan membayar uang pengganti. Wilmar Group divonis membayar uang pengganti Rp 11,8 triliun, Musim Mas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,55 miliar.

Yassar menilai ekosistem pemberantasan dan pencegahan korupsi pada era pemerintahan Prabowo Subianto belum berada dalam kondisi sehat. “Oleh karena itu, jika tidak ada pembenahan terlebih dahulu di aspek-aspek lain, PP ekspor SDA yang baru diteken hanya akan semakin memantik prasangka buruk publik terkait keinginan pemerintah untuk mengontrol semua aspek pemasukan negara demi membiayai program prioritas presiden tanpa disertai checks and balances,” kata dia.

Pilihan Editor: Segawat Apa Begal di Jakarta Hingga Polisi Membentuk Buser