Kasus mempelai wanita bernama Nayla Anik Setiyawati (19) yang kabur jelang akad nikah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, memasuki babak baru.
Setelah polisi mengamankan wanita tersebut bersama seorang pria berinisial DF (18), mantan mempelai pria berinisial MM (33) meminta ganti rugi kepada pihak Nayla senilai Rp 30 juta.
"Dalam kesempatan tersebut, bahwa saudara Muhammad Musalim dan keluarganya meminta ganti rugi sebesar Rp 30 juta kepada pihak keluarga Nayla," kata Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, kepada wartawan, Minggu (24/5).
Ganti rugi itu pun akan dipenuhi keluarga Nayla. Mereka berjanji akan melunasinya.
"(Ganti rugi) akan dibayar pada tanggal 15 Juni 2026," ungkap Kapolsek.
Kasus Diselesaikan Secara Damai
Mujahid menyebut kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus itu secara damai.
"Kami bawa keduanya ke Mapolsek. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pada malam harinya, Sabtu (24/5), para pihak keluarga meminta dilakukan mediasi," tandasnya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·