KEJAKSAAN Agung menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015 masih berjalan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pemeriksaan saksi masih dilakukan. “Termasuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset-asetnya,” katanya pada Rabu, 13 Mei 2026.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka di kasus ini. Mereka adalah beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER), Muhammad Riza Chalid dan rekannya Irawan Prakoso.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kemudian mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianti, Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd periode 2012-2014 Agus Bachtiar, Senior Trader PES periode 2009-2015 Mulyono, Crude Trading Manager PES Nurdin Prayitno dan mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Tafkir Husni.
Jaksa menuding Irawan lewat perusahaannya dan perusahaan yang diduga terafiliasi memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, serta pengangkutan di PT Pertamina (Persero). Para tersangka disebut mengkondisikan tender hingga pemberian informasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga memicu praktik mark-up dan membuat proses pengadaan tidak kompetitif.
Akibatnya, pengadaan minyak mentah dan produk kilang menjadi lebih panjang dan mahal, khususnya untuk produk gasoline 88 (Premium) dan gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina. Dari tujuh tersangka tersebut, Riza Chalid masih menjadi buron, sementara Bambang berstatus tahanan kota karena tengah sakit.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·