Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengatur mekanisme registrasi Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) sebagai dosen tetap lewat Peraturan Mendiktisaintek (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025.
Melalui aturan baru yang diperjelas dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026, dosen tetap diwajibkan bekerja penuh waktu, memenuhi beban kerja minimal 12 Satuan Kredit Semester (SKS), serta menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi guna menunjang tahapan karier akademik mereka hingga jenjang profesor.
Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani dalam keterangan di Jakarta, Minggu, menyatakan sosialisasi kebijakan ini penting agar para pemangku kepentingan memahami prosedur pengelolaan karier dosen klinis.
"Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dalam implementasi kebijakan registrasi dosen dokter pendidik klinis sebagai dosen tetap, dan juga tentunya meningkatkan kualitas layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen di seluruh wilayah Indonesia, khususnya bagi dosen dokter pendidik klinis," katanya.
Baca juga: Percepat pemenuhan dokter, Kemdiktisaintek resmikan 33 prodi spesialis
Sri Suning menegaskan penguatan status dosen tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan karier akademik dosen, termasuk sebagai prasyarat pengembangan karier menuju jabatan akademik profesor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam implementasinya, lanjut dia, Kemdiktisaintek menyiapkan mekanisme pendataan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (Sister) yang mencakup registrasi dosen baru maupun perubahan tipe dosen dari dosen tidak tetap menjadi dosen tetap.
"Tidak seluruh dokter pendidik klinis diarahkan menjadi dosen tetap, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan penugasan perguruan tinggi serta ketentuan yang berlaku," ujar Sri Suning.
Baca juga: Kemdiktisaintek setujui 160 program pendidikan dokter spesialis
Diketahui, pada tahap awal prioritas penetapan status akan diberikan kepada Dokdiknis yang telah aktif melaksanakan Beban Kerja Dosen (BKD) dan telah memiliki jabatan akademik.
Penerapan regulasi ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari peralihan tipe dosen tidak tetap menjadi tetap, sebelum tahap registrasi untuk dosen baru resmi diberlakukan pada 8 Juni 2026 mendatang.
Kemdiktisaintek mencatat terdapat 1.966 dosen dokter pendidik klinis aktif yang terdata di Sister. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.603 dosen (81,5 persen) berada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 333 dosen (16,9 persen) berada di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan 30 dosen (1,5 persen) berada di Perguruan Tinggi Keagamaan.
Dari data tersebut juga tercatat sebanyak 708 dosen (36 persen) dokter pendidik klinis telah memiliki sertifikasi dosen.
Baca juga: Kemdiktisaintek pacu penciptaan tenaga kesehatan melalui metode SKA
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·