Kementerian Perhubungan resmi melakukan penyesuaian besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk angkutan udara domestik kelas ekonomi mulai Selasa (13/5/2026). Kebijakan ini diambil guna merespons fluktuasi harga avtur dunia yang berdampak pada biaya operasional maskapai.
Dilansir dari Money, regulasi terbaru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan tersebut menggantikan KM 83 Tahun 2026 yang kini dinyatakan tidak berlaku lagi dalam mengatur tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa evaluasi harga bahan bakar per 1 Mei 2026 menunjukkan rata-rata harga avtur telah mencapai Rp 29.116 per liter. Angka tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengizinkan maskapai menerapkan tambahan biaya guna menjaga stabilitas industri.
"Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026," ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Penetapan besaran biaya tambahan ini bersifat fleksibel dengan batas tertinggi berkisar antara 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas, bergantung pada fluktuasi harga avtur. Untuk saat ini, maskapai diperbolehkan membebankan biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing.
"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," jelas Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Meski ada penyesuaian biaya, Kemenhub menekankan bahwa standar pelayanan kepada penumpang tidak boleh menurun. Maskapai juga memiliki kewajiban transparansi dengan memisahkan pencantuman komponen fuel surcharge dari tarif dasar pada setiap tiket yang diterbitkan untuk masyarakat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan agar tetap akuntabel. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepentingan masyarakat selaku pengguna jasa transportasi udara tetap terlindungi di tengah penyesuaian biaya operasional industri penerbangan.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·