Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyediakan layanan pengecekan serta pembayaran denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement secara online lewat ponsel. Sistem penegakan hukum berbasis teknologi ini memanfaatkan kamera pengawas untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas otomatis tanpa interaksi langsung dengan petugas.
Proses pengecekan status ETLE di situs resmi Korlantas Polri memerlukan data Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai acuan verifikasi utama. Data tersebut meliputi nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Jika terbukti melanggar, sistem memunculkan informasi rinci beserta bukti tangkapan kamera.
Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran wajib menindaklanjuti surat konfirmasi resmi maksimal delapan hari sejak tanggal kejadian agar STNK tidak diblokir sementara. Konfirmasi dilakukan secara online atau di posko ETLE terdekat untuk mendapatkan kode pembayaran denda format MPN atau BRIVA yang bisa dibayar melalui berbagai kanal perbankan dan dompet digital.
Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan pesan WhatsApp atau SMS konfirmasi ETLE palsu berisi ancaman denda dan file format APK yang bisa membobol data pribadi. Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah juga mengoperasikan perangkat genggam saat Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Garuda, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 19 Mei 2026.
"Alat handheld ETLE ini hampir sama dengan kamera ETLE di persimpangan. Fungsinya mendeteksi pelanggaran yang terlihat secara kasat mata di lapangan," ujar Kompol Teuku Zia, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng.
Perangkat mobile tersebut mendeteksi pelanggaran dominan pada kendaraan roda dua seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan spion tidak lengkap.
"Begitu pelanggaran terdeteksi dan terekam, langsung diterbitkan bukti pelanggaran elektronik," kata Kompol Teuku Zia.
Petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan teguran untuk pelanggaran administrasi ringan.
"Kami melihat tingkat pelanggarannya terlebih dahulu. Kalau hanya administrasi ringan masih diberikan teguran, tetapi kalau berkaitan dengan keselamatan langsung kami tindak secara elektronik," pungkas Kompol Teuku Zia.
Persoalan lain terkait ETLE kerap muncul saat pemilik lama kendaraan masih menerima surat tilang digital akibat pembeli baru belum melakukan proses balik nama kepemilikan setelah transaksi jual beli. Menanggapi kasus tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng AKBP Christopher Adhikara Lebang menjelaskan pemilik lama memiliki hak melakukan klarifikasi pada hari Jumat, 22 Mei 2026.
"Bisa Konfirmasi nanti akan disarankan untuk memberi tahu pemilik kendaraan yg baru untuk segera melakukan balik nama kepemilikan," ucap AKBP Christopher Adhikara Lebang kepada Kompas.com.
Untuk mengantisipasi kerumitan administratif dan risiko pemblokiran, para pemilik kendaraan disarankan segera memproses pemblokiran STNK setelah kendaraan berpindah tangan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·