KPK Dalami Dugaan Fee Proyek Rel di Kemenhub

Sedang Trending 56 menit yang lalu

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian fee atau biaya komitmen dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penyidik menduga sejumlah pihak di kementerian tersebut menerima fee atas proyek pembangunan jalur kereta api.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri dugaan pemberian fee melalui pemeriksaan sejumlah saksi. “Penyidik mendalami penyerahan fee kepada pihak-pihak di Kemenhub,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Budi mengatakan, penyidik KPK juga mendalami keterangan sejumlah saksi terkait dugaan pengaturan proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan. Mereka yang diperiksa ialah mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang periode 2021–2023 Putu Sumarjaya; konsultan sekaligus kontraktor CV Parama Prima Karseno Endra; serta kontraktor Syafiq Multi. Penyidik memeriksa mereka di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Mei 2026.

Perkara proyek rel kereta api di DJKA bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kementerian Perhubungan. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Para tersangka diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Empat tersangka diduga sebagai pemberi suap, yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim; serta Vice President PT KA Properti Manajemen Parjono.

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Putu Sumarjaya; pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan; PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

Kasus korupsi tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2021–2022 dalam proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso. Proyek lain berada di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, sejumlah pihak diduga mengatur pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Pilihan Editor: Uang Korupsi Kereta Api untuk Memenangkan Jokowi di Pilpres 2019