Seorang pria nekat masuk ke dalam sebuah rumah untuk mencuri ponsel di kawasan Gang Kramat, Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (22/5). Pelaku berhasil ditangkap warga dan diamankan pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara melompati pagar. Ia kemudian masuk ke sebuah kamar dan mengambil ponsel milik korban yang sedang tertidur.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompati pagar kemudian naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela rumah saat korban sedang tertidur pulas,” ungkap Sudrajat dalam keterangannya, Minggu (24/5).
Ketika pelaku hendak melarikan diri, ia dipergoki warga yang sedang melakukan siskamling. Korban baru menyadari kejadian tersebut saat terjadi keributan di depan rumahnya.
Pelaku kemudian diamankan warga di pos RW dan ditangkap polisi yang sedang berpatroli.
“Petugas melintas dan melihat ada seorang laki-laki yang diamankan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan pencurian dua unit handphone milik warga,” kata Sudrajat.
Menurut Sudrajat, pelaku melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Pelaku disebut telah beberapa kali melakukan pencurian.
“Dari pengakuannya, ia telah beberapa kali melakukan pencurian namun berakhir damai dengan korban,” tutur Sudrajat.
Selain itu, Sudrajat menyebut hasil curian pelaku digunakan untuk judi online dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Bahkan hasil penggadaian dua unit handphone milik korban (lainnya) senilai Rp 1 juta digunakan untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Sudrajat.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Tambora. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun serta denda Rp500 juta.
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·