Menteri UMKM Siapkan Regulasi Batasi Kenaikan Biaya Seller Marketplace

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menggodok regulasi baru guna mengatasi kenaikan biaya penjual (seller) dan indikasi penyalahgunaan pasar di marketplace, dilansir dari Detik Finance pada Minggu (24/5/2026).

Langkah penataan ekosistem digital tersebut diperkuat melalui pertemuan antara Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang berlangsung selama sekitar satu jam.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri UMKM menyerahkan laporan komprehensif mengenai kondisi riil ekosistem pasar digital saat ini agar Kementerian Komunikasi dan Digital dapat mengambil tindakan yang tepat.

"Saya sudah menyampaikan seluruh laporan dari pengusaha UMKM di marketplace kepada Ibu Menteri Komdigi. Tentunya Kemenkomdigi akan bertindak sesuai mekanisme dan kewenangannya," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Maman menjelaskan bahwa regulasi ini berfokus pada perlindungan pelaku usaha lokal dari kebijakan sepihak pengelola platform digital yang dapat merugikan perencanaan keuangan para pedagang.

"Ekosistem e-commerce ini harus berkeadilan. Yang paling penting, pengusaha UMKM harus dijaga. Jika ada salah satu pihak mengambil langkah tanpa berbicara dengan pihak lain, saya pikir itu sudah bergeser ke arah yang tidak berkeadilan," terang Maman Abdurrahman.

Perlindungan terhadap pelaku usaha kecil ini disebut sebagai instruksi langsung dari kepala negara guna menjaga daya tahan ekonomi sektor informal di tengah ketidakpastian global.

"Semua pihak harus memahami apa yang sedang kami lakukan, dan ini merupakan perintah langsung dari Presiden. Presiden Prabowo menegaskan kepada kami agar wajib memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada UMKM," ujar Maman Abdurrahman.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat pada Senin (18/5), Maman mengakui adanya keluhan terkait lonjakan biaya admin, komisi, hingga iklan yang selama ini ditentukan lewat mekanisme pasar bebas.

"Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya," ujar Maman Abdurrahman.

Rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 ini telah merampungkan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan kini menunggu pengundangan resmi di Kementerian Sekretariat Negara.

Melalui beleid baru ini, platform e-commerce diwajibkan menerapkan kontrak kerja sama jangka panjang minimal satu tahun dengan ukuran huruf yang jelas, serta dilarang menaikkan tarif layanan secara mendadak.

"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman Abdurrahman.

Merespons draf regulasi tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan komitmen institusinya untuk mengawal implementasi aturan dan siap memberikan sanksi hukum tegas bagi penyedia platform yang terbukti melanggar hak-hak pelaku UMKM.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan pelindungan UMKM di ranah digital, Kemenkomdigi siap bertindak karena hal tersebut memang menjadi tugas kami," kata Meutya Hafid, Menkomdigi.

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan aplikator untuk segera mempelajari arah kebijakan baru ini agar proses transisi dan adaptasi sistem dapat berjalan selaras dengan target penciptaan ruang siber ekonomi yang sehat.

"Mulai saat ini aplikator harus memahami bahwa akan ada aturan baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian UMKM. Karena itu kami berharap seluruh aplikator dapat segera beradaptasi dan mengikuti aturan tersebut," tambah Meutya Hafid.