Oditur Militer Kunjungi Korban Penyiraman Air Keras di RSCM

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Oditur militer mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta Pusat untuk menjenguk Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh empat oknum TNI pada Selasa (12/5/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk melihat kondisi kesehatan korban yang saat ini tengah menjalani pemulihan intensif setelah melewati proses operasi.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh perwakilan oditur militer guna menyampaikan rasa empati terhadap korban. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, proses hukum terhadap para pelaku saat ini sedang berjalan di pengadilan militer setelah insiden yang menarik perhatian publik tersebut.

"Kami siang hari ini secara dari sisi kemanusiaan, kami ingin membesuk atau mengunjungi Saudara Andrie Yunus, yang menjadi korban dari para Terdakwa yang rekan-rekan media tahu sendiri bahwa perkaranya juga sudah berjalan," ujar oditur militer Letkol Chk Muhammad Iswandi di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Pihak rumah sakit menginformasikan bahwa Andrie Yunus masih berada dalam kondisi yang sangat sensitif pasca-tindakan bedah. Iswandi menjelaskan bahwa kunjungan langsung belum dimungkinkan demi menjaga keberhasilan prosedur medis yang telah dilakukan terhadap tubuh korban.

"Namun para rekan media tahu bahwa Saudara Andrie Yunus baru selesai melaksanakan operasi dan hari ini pasca operasi masih dalam proses penyembuhan. Sehingga memang betul tidak bisa dikunjungi karena akan sangat berbahaya apabila saudara Andrie Yunus mendapat kunjungan," ucap Iswandi.

Manajemen rumah sakit menekankan pentingnya posisi statis bagi tubuh korban, terutama pada area bahu yang terdampak parah. Mobilitas sekecil apa pun pada saat ini berisiko tinggi memicu kegagalan pada hasil operasi yang baru saja selesai.

"Dan di sebelah kanan bahu sebelah kanan itu tidak boleh bergerak, tadi informasi dari manajemen rumah sakit ini harus posisi statis. Kalau bergerak sedikit nanti operasinya akan gagal. Jadi kami, kami memahami situasi dari Saudara Andre Yunus," jelas Iswandi.

Perkara hukum yang menimpa aktivis KontraS ini telah memasuki tahapan persidangan di pengadilan militer sejak Rabu (29/4). Empat anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus serangan zat kimia tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan, motif penyiraman air keras dipicu oleh kekesalan para terdakwa atas aksi interupsi yang dilakukan Andrie Yunus dalam rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Para prajurit tersebut merasa tindakan korban telah merendahkan kehormatan organisasi mereka.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Keempat prajurit TNI tersebut kini menghadapi dakwaan berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1, serta lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C.