Jakarta -
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati, memperlihatkan perkembangan baru yang mengejutkan. Kuasa hukum Erin mengungkapkan temuan tak terduga, setelah mendalami bukti rekaman kamera pengawas yang dipasang di berbagai sudut kediaman kliennya.
Tim kuasa hukum mengklaim narasi kekerasan yang selama ini dibangun oleh pihak pelapor, justru berbanding terbalik dengan fakta visual yang ditemukan. Rekaman tersebut diduga, menunjukkan aksi agresif yang dilakukan Herawati terhadap Erin saat perselisihan terjadi di rumah tersebut.
"Yang agak bikin mengejutkan ya dari hasil CCTV, keadaan terbalik. Malah klien kami itu ternyata dari rekaman CCTV itu terlihat tangannya ditarik secara paksa oleh saudari Hera secara paksa keluar untuk menemui polisi, dan klien kami menolak saat itu," kata kuasa hukum Erin, Farhanaz Maharani, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan ini, menjadi poin krusial bagi pihak Erin untuk melakukan perlawanan hukum. Tindakan penarikan paksa yang terekam dalam video tersebut, dinilai sudah memenuhi unsur kekerasan fisik yang dialami oleh sang majikan di rumahnya sendiri.
"Nah itu akan menjadi ini kami ya, titik berat kami ya dalam laporan ini bahwa justru klien kamilah yang di sini secara paksa ditarik, dan itu masuk sih ke dalam penganiayaan juga ya," ujar Farhanaz Maharani.
Pihak kuasa hukum menjelaskan, situasi saat kejadian sangat kontradiktif dengan pengakuan Hera di media atau saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mantan ART tersebut disebut melakukan aksi provokatif dengan berteriak meminta tolong, namun secara bersamaan justru melakukan kontak fisik yang kasar kepada klien mereka.
"Dan kami akan lakukan proses lebih lanjut juga mengenai hal itu, karena ada patut diduga mantan ART ini teriak minta tolong tapi sambil menarik tangan dari Ibu Erin gitu. Malah ditarik secara paksa," jelas tim kuasa hukum lainnya, Adlina Amalia.
Selain bukti berupa tarikan paksa, tim kuasa hukum ibu tiga anak itu, juga menyoroti kondisi kesehatan pelapor yang dianggap tidak sinkron dengan tuduhan penganiayaan berat seperti pencekikan atau penodongan pisau. Mereka meminta publik, menilai secara objektif kondisi fisik Hera yang tidak menunjukkan tanda-tanda cedera serius setelah insiden.
"Sekarang teman-teman media bisa lihat, apakah mantan ART itu keadaannya baik-baik saja atau masih sehat walafiat atau keadaannya itu luka parah. Kan kita semua masih bisa menilai ya kebenarannya itu, jangan sampai mengandung ada suatu asumsi yang sebenarnya itu akan menjerat balik sendiri untuk mantan ART itu," tegas kuasa hukum lainnya, Stivany Agusia.
Pihak Erin, berencana menindaklanjuti temuan rekaman dari induk recorder CCTV ini secara serius sebagai langkah pembelaan diri. Mereka meyakini, bukti di 12 titik kamera pengawas tersebut akan menjadi kunci utama dalam membuktikan fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini.
(ahs/wes)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·