Polisi Tangkap Pria Lansia Penusuk Mantan Istri di Resepsi Pernikahan Anak

Sedang Trending 33 menit yang lalu

Seorang pria lanjut usia berinisial EF (67) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penusukan terhadap mantan istrinya, ES (55), di tengah acara resepsi pernikahan anak kandung mereka. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Sunter Karya Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/5) pukul 12.00 WIB, seperti dilansir dari Detikcom.

Aksi nekat tersebut dilancarkan pelaku saat berada di atas panggung pelaminan untuk bersalaman. EF secara mendadak mengeluarkan sebilah pisau yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya, lalu menghujamkannya ke tubuh korban sebanyak satu kali.

Pihak kepolisian dari Polsek Tanjung Priok segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga. Petugas langsung meringkus pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro dilansir Antara, Minggu (24/5/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, EF menyembunyikan pisau tersebut di dalam tasnya sebelum menyerang korban. Selain senjata tajam, pelaku juga membawa selembar surat yang ditulis sebelum berangkat ke lokasi resepsi, yang berisi ungkapan rasa sakit hati terkait hubungan masa lalu mereka saat masih terikat pernikahan.

"Motif pelaku melakukan aksi pidana ini diduga karena dendam, namun kami masih melakukan pendalaman," ujar Hamdan.

Saat ini, EF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami langsung datang ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, dan barang bukti lainnya. Pelaku ini dijerat pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman penjara empat tahun," kata Hamdan.