PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Pembongkaran komoditas tujuan Singapura itu sebelumnya dilakukan oleh Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam di Mako Kodaeral IV Batam, Minggu dini hari, 24 Mei 2026.

Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga secara tegas menyatakan bakal menggugat tindakan tersebut. Ia menjamin seluruh barang ekspor kliennya telah mengantongi dokumen sah dari Bea Cukai.

"Negara ini kan negara hukum, lain hal jika sudah berubah jadi negara kekuasaan," kritik Poltak Silitonga dalam keterangan tertulisnya.

Poltak menyayangkan sikap aparat yang membongkar muatan diduga tanpa surat perintah resmi dan konfirmasi ke kuasa hukum. Padahal, barang yang lolos uji lembaga negara memiliki kekuatan hukum tetap dan hanya bisa dibongkar atas perintah pengadilan.

"Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah," ucap Poltak.

Kasus ini bermula saat Kapal Capricorn Pt PMM yang mengangkut 25 kontainer mineral dari Bangka Belitung menuju Singapura dicegat KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam, lalu digiring ke Markas Kodaeral IV Batam.

Penangkapan itu mendapat protes dari pemilik barang dengan alasan kegiatan kapal sudah dilengkapi dokumen yang sah. Protes tersebut dilakukan dengan berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam.

Dari situ, pihak Kodaeral IV Batam mengundang para pihak dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam. Rapat dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, Jumat, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 22 Mei 2026. 

Di sisi lain, Dankodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko menyebut pembongkaran dilakukan untuk mengusut dugaan manipulasi harga (under invoice) dan pemalsuan dokumen demi menghindari pajak.

"Hal tersebut menjadi penekanan Bapak Presiden bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga dilakukannya pembongkaran ini," ujar Laksda Berkat.

Satgas Penyelundupan TNI juga mengklaim adanya ketidaksesuaian kandungan material berdasarkan hasil uji lab pada sejumlah kontainer.

Namun, tudingan miring tersebut langsung disemprot balik oleh pihak ekspedisi, Sinta, dan perwakilan PT PMM, Regi. Mereka memastikan seluruh muatan sudah sangat klop dengan dokumen resmi.

"Kontainer barang PT PMM sudah sesuai dengan yang tertera pada dokumen, tidak ada yang melanggar," jelas Regi. rmol news logo article