Jakarta -
Mungkin masih banyak yang menganggap tukang gigi sama dengan dokter gigi atau dengan terapis gigi dan mulut, sebab sama-sama berkaitan dengan kesehatan gigi. Padahal ada perbedaan yang signifikan dari ketiganya.
Perbedaan ini penting diketahui masyarakat agar bisa memilih layanan yang sesuai, misalnya, ada beberapa tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh tukang gigi tapi harus dilakukan oleh dokter gigi. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan tukang gigi, dokter gigi, dan terapis gigi dan mulut?
Perbedaan Tukang Gigi, Dokter Gigi, serta Terapis Gigi dan Mulut
Berikut pengertian dari tukang gigi, dokter gigi, serta terapis gigi dan mulut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tukang Gigi
Profesi tukang gigi sudah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sebutan tukang gigi digunakan oleh orang yang membuat dan memasang gigi tiruan lepasan tanpa latar belakang pendidikan formal kedokteran gigi.
Dikutip dari jurnal Pertanggungjawaban Hukum Praktik Tukang Gigi yang Melebihi Wewenangnya, tukang gigi hanya dibekali dengan pendidikan secukupnya, bahkan sekadar autodidak. Hal ini tertuang dalam Permenkes Nomor 339 Tahun 1989 tentang pekerjaan tukang gigi. Disebutkan bahwa tukang gigi adalah mereka yang melakukan pekerjaan di bidang penyembuhan dan pemulihan kesehatan gigi dan tidak mempunyai pendidikan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran gigi serta telah mempunyai izin Menteri Kesehatan untuk melakukan pekerjaannya.
Adapun wewenang tukang gigi berdasarkan Permenkes No.39 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pekerjaan Tukang Gigi adalah:
- Membuat gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan
- Memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
Dengan adanya pembatasan tersebut, tukang gigi dilarang untuk:
- Melakukan penambalan gigi dengan tambalan apapun
- Melakukan pembuatan dan pemasangan gigi tiruan cekat/mahkota, tumpatan tuang dan sejenisnya
- Menggunakan obat-obatan yang berhubungan dengan tambalan gigi
- Melakukan pencabutan gigi, hingga melakukan tindakan secara medis, termasuk pemberian obat-obatan.
Jadi, wewenang praktik tukang gigi dianggap ilegal jika melakukan praktik di luar kewenangannya.
2. Dokter Gigi
Dokter gigi adalah seorang dokter yang secara khusus mempelajari ilmu kesehatan dan penyakit pada gigi dan mulut. Dikutip dari laman Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), tenaga medis profesional ini telah menyelesaikan pendidikan formal selama bertahun-tahun di fakultas kedokteran gigi dan memiliki gelar sarjana kedokteran gigi (drg).
Sementara itu, dokter gigi spesialis adalah dokter gigi yang menyelesaikan pendidikan spesialisasi di bidang tertentu, seperti ortodonsia yang fokus pada perbaikan posisi gigi dan rahang, lalu protodonsia berfokus pada pembuatan gigi tiruan seperti crown, bridge, dan gigi palsu, hingga konservasi gigi yang menangani perawatan saluran akar, gigi yang mengalami kerusakan berat, atau infeksi pulp.
Berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2023, disebutkan bahwa dokter gigi memiliki kompetensi untuk melakukan pelayanan kesehatan gigi dasar dan menyeluruh. Dokter gigi berwenang melakukan pemeriksaan, diagnosis, penatalaksanaan penyakit gigi dan mulut secara umum, termasuk penambalan, pencabutan, pembersihan karang gigi, perawatan saluran akar, serta edukasi dan promotif preventif kepada pasien.
3. Terapis Gigi dan Mulut
Terapis gigi dan mulut merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempunyai kemampuan di bidang promotif dan preventif serta mampu berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain dalam mengatasi permasalahan kesehatan gigi dan mulut.
Profesi ini merupakan gabungan dari dua profesi sebelumnya, yaitu perawat gigi dan asisten dokter gigi yang kemudian disatukan menjadi terapis gigi dan mulut. Hal ini sebagai bagian dari reformasi pendidikan dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Tenaga kesehatan ini menempuh jalur pendidikan diploma (minimal D3), yang berkompetensi dalam melakukan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, khususnya pada aspek promotif, preventif, dan tindakan kuratif dasar.
Berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, dijelaskan bahwa terapis gigi dan mulut memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan pelayanan kesehatan gigi dasar yang mencakup pemeriksaan, promotif, dan edukasi kesehatan gigi, serta tindakan preventif, seperti pembersihan karang gigi, aplikasi fluor, dan pit & fissure sealant, terutama untuk orang-orang yang berpotensi memiliki gigi berlubang.
(elk/dpy)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·