SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang?

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

SIM hilang bisa diurus tanpa bikin baru. Tapi apa bisa hanya langsung cetak ulang? Simak penjelasannya berikut.

Pihak kepolisian bisa menerbitkan SIM yang hilang. Sebagaimana diatur dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pada pasal 6 dijelaskan bahwa penerbitan SIM bisa dilakukan untuk penggantian SIM hilang atau rusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang?

Untuk mengurus SIM hilang, kamu wajib melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri. Tapi mekanismenya bukan langsung dicetak ulang ya. Mengutip unggahan di Satpas Online Bogor Kota dijelaskan SIM hilang tidak bisa dicetak ulang. Kamu yang kehilangan SIM maka bisa mengurus dengan mekanisme perpanjangan.

"Untuk SIM hilang bisa dengan proses perpanjangan jika ada data di database/masih aktif. Jika tidak aktif/sudah expired/tidak ada datanya, mekanisme penerbitan SIM baru. Tidak ada mekanisme cetak ulang," demikian penjelasannya.

Pengurusan SIM hilang bisa langsung datang ke kantor Satpas. Selanjutnya bisa mengisi formulir pendaftaran. Kemudian dokumen yang sudah diisi tersebut diserahkan ke petugas satpas. Bila semua dokumen sudah sesuai, kamu akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Selanjutnya lakukan pembayaran dan menunggu SIM sampai selesai di loket.

Biaya Urus SIM Hilang

Soal biaya penerbitan SIM hilang sama dengan perpanjangan. Biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 mengatur Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya penerbitan SIM yang hilang (sama dengan biaya penerbitan perpanjangan).

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000

Saat perpanjangan SIM, biayanya bukan hanya penerbitan. Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut:

  • Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
  • Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
  • Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi).

(dry/riar)