Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa seorang istri berinisial LA yang dianiaya oleh suaminya sendiri, H, di kawasan Pulo Mangga II, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Sabtu (23/5/2026).
Penganiayaan tersebut dipicu oleh pelaku yang tidak diberikan izin maupun kunci motor oleh korban, sehingga personel SPKT Polsek Cinere langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian setelah menerima aduan masyarakat melalui Call Center 110, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh menjelaskan bahwa laporan tersebut resmi diajukan oleh korban untuk memproses tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya.
"Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, seorang perempuan berinisial LA, yang melaporkan suaminya sendiri yang berinisial H," ujar Kompol Chairul Saleh, Kapolsek Cinere.
Pertikaian fisik ini bermula dari perebutan kunci sepeda motor ketika pelaku baru saja kembali ke rumah setelah berbulan-bulan pergi tanpa kabar.
"Diketahui bahwa terduga pelaku (H) baru saja kembali ke rumah selama 3 hari, setelah sebelumnya pergi dan tidak pulang selama 3 bulan berturut-turut," jelas Kompol Chairul Saleh, Kapolsek Cinere.
Penolakan korban yang mempertahankan kunci sepeda motor miliknya memancing emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
"Penolakan korban memicu amarah pelaku hingga terjadi keributan dan aksi saling rebut kunci motor," ucap Kompol Chairul Saleh, Kapolsek Cinere.
Akibat dari perebutan tersebut, LA mengalami luka gores pada dua jari tangan sebelah kirinya sebelum akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
"Setelah ditenangkan dan diberikan arahan oleh Aiptu Eko di lokasi kejadian, korban memutuskan untuk memproses hukum tindakan suaminya," tutur Kompol Chairul Saleh, Kapolsek Cinere.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana KDRT ini sekarang telah dilimpahkan secara resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok guna proses penyelidikan lebih mendalam.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·