Palembang (ANTARA) - Sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, akan dikelola oleh tiga badan usaha sesuai implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam keterangannya yang diterima di Palembang, Kamis, mengatakan pengelolaan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan sektor energi agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas yang tinggi,” katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ditetapkan Kementerian ESDM pada 9 Oktober 2025, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin.
Baca juga: Minyak mentah dari sumur rakyat di Blora mulai dikirim ke Pertamina
Dari jumlah tersebut, PT Petro Muba (Perseroda) ditunjuk mengelola 14.381 sumur minyak, Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera mengelola 4.000 sumur, dan PT Keban Berkah Energi yang berstatus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengelola 4.000 sumur lainnya.
Untuk wilayah Sumatera Selatan, khususnya Musi Banyuasin, katanya, memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah penopang energi nasional, sehingga tata kelola sektor energi harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.
Oleh sebab itu, implementasi regulasi tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, badan usaha, hingga masyarakat.
Baca juga: Kaltim bidik reaktivasi ribuan sumur minyak tua untuk dongkrak PAD
“Kolaborasi dan koordinasi yang kuat menjadi kunci agar tata kelola sumur minyak masyarakat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Herman Deru juga meminta pengawasan terhadap implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 diperkuat agar pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan efektif dan mampu menekan aktivitas pengeboran ilegal.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·