11 Bayi Dievakuasi dari Penampungan Ilegal Sleman

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PEMERINTAH Kabupaten Sleman bersama tim gabungan, termasuk kepolisian, mengevakuasi belasan bayi yang diduga dititipkan di lokasi penampungan ilegal di Padukuhan Randu, Kelurahan Hargobinangun, Pakem, Sleman, pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengevakuasi sebelas bayi berusia dua hingga sepuluh bulan untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman Wawan Widiantoro mengatakan langkah itu diambil setelah pihaknya menerima laporan dari kelurahan dan warga setempat yang curiga terhadap aktivitas di rumah tersebut. Pasalnya, rumah itu tidak memiliki izin resmi sebagai lembaga pengasuhan anak (daycare).

“Karena berdasarkan laporan warga sebenarnya tidak ada penitipan bayi di sana, tetapi saat kami datang ada sebelas bayi yang kemudian kami evakuasi,” ujar Wawan, Senin, 11 Mei 2026. Setelah evakuasi, petugas mengembalikan dua bayi kepada orang tua kandung mereka setelah melalui proses asesmen ketat oleh pekerja sosial.

Sementara itu, polisi dan Pemkab Sleman membawa tiga bayi lainnya ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun saat ditemukan. Adapun enam bayi lainnya kini berada di Balai Rehabilitasi Sosial Pengasuhan Anak (BRSPA) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wawan mengatakan kondisi tiga bayi yang dirawat di rumah sakit kini berangsur membaik. “Hasil pemeriksaan lanjutan di rumah sakit terhadap tiga anak tersebut, alhamdulillah menunjukkan kondisi membaik,” kata Wawan. Ia menyatakan pemerintah kabupaten menyerahkan proses pengusutan kasus tersebut kepada kepolisian.

Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan pemerintah daerah berfokus memastikan perlindungan bagi bayi-bayi tersebut. Ia juga menekankan pentingnya transparansi informasi agar tidak menimbulkan simpang siur di masyarakat.

“Perlu ada analisis mengenai alasan kesehatan bayi-bayi tersebut menurun, apakah terkait dengan pola pengasuhan di tempat tersebut atau faktor lainnya,” ujar Harda.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman AKP Mateus Wiwit mengatakan polisi masih menyelidiki dugaan praktik penitipan anak ilegal dalam kasus tersebut. “Kami mendapati delapan bayi laki-laki dan tiga bayi perempuan dirawat di dalam rumah itu dengan kondisi tempat penampungan yang kurang layak,” kata Mateus, Senin.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang sebelumnya tidak berpenghuni. Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, rumah itu merupakan milik kerabat seorang bidan asal Gamping, Sleman, berinisial ORP.

Mateus menjelaskan rumah tersebut baru digunakan selama satu minggu sebagai tempat penampungan sementara karena lokasi sebelumnya di Gamping sedang direnovasi. Saat penggerebekan berlangsung, terdapat tiga orang pengasuh yang menjaga belasan bayi tersebut, yakni K yang merupakan ibu bidan ORP, S selaku suami K, serta seorang asisten rumah tangga.

Mateus mengatakan kondisi kesehatan sebelas bayi yang ditemukan cukup beragam. “Sebanyak tiga bayi harus segera dibawa ke RSUD karena menunjukkan gejala mengkhawatirkan, seperti penyakit kuning, hernia, dan indikasi kelainan jantung bawaan,” ujar Mateus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, bayi-bayi tersebut dinyatakan bebas dari penyakit menular seperti HIV maupun hepatitis. Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk bidan ORP, para pengasuh, tokoh masyarakat, serta enam ibu dari bayi-bayi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mayoritas bayi diketahui lahir di klinik milik bidan ORP di Banyuraden, Gamping, Sleman. “Orang tua bayi-bayi itu ada yang berasal dari kalangan mahasiswa hingga pekerja, dengan mayoritas status kelahiran bayi di luar pernikahan,” kata Mateus.

Meski praktik penitipan itu telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan, Mateus mengatakan tempat tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai tempat penitipan anak atau day care. “Walaupun bidan yang bersangkutan memiliki izin praktik kebidanan,” ujar Mateus.

Polisi kini mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penelantaran anak maupun pelanggaran izin operasional. “Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah ada tindakan yang melanggar hukum dalam kasus ini,” kata Mateus.

Pilihan editor: Bagaimana Negara Maju Mengatur Rumah Penitipan Anak