Pemda DIY Terapkan WFH ASN Setiap Rabu, Berbeda dengan Pusat

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu, yang akan mulai berlaku pada 15 April 2026. Keputusan ini, seperti dilansir dari CNN Indonesia pada Jumat (10/4), berbeda dengan arahan Pemerintah Pusat yang memberlakukan WFH ASN setiap Jumat.

Sekretaris Daerah Provinsi DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa penerapan WFH pada hari Rabu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kebijakan tersebut untuk memperpanjang libur akhir pekan atau long weekend. Surat Edaran (SE) yang mengatur hal ini masih menunggu revisi dan pengesahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Made menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini sudah siap dilaksanakan pekan depan. "Rabu (pekan) depan sudah dieksekusi, sudah diterapkan," kata Made.

Selain WFH, Pemerintah Pusat melalui SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga mengimbau ASN untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM), membatasi penggunaan kendaraan dinas, dan mengoptimalkan pemanfaatan transportasi ramah lingkungan. Pemda DIY berencana mengimplementasikan imbauan ini di hari yang berbeda, bukan bersamaan dengan WFH pada hari Rabu.

"Jadi itu kan di SE Mendagri tidak cuma WFH tapi ada juga kita harus car free day dan lain-lain. Jadi kalau ditumpuk satu hari Jumat itu kayaknya agak susah, istilahnya dalam mengaturnya susah," ujar Made.

Kebijakan car free day bagi ASN di lingkungan Pemda DIY sendiri telah diujicobakan sejak Januari 2026. Aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, ramah lingkungan, dan bebas polusi. Made menambahkan, "Lebih nyaman memang, dan lebih efektif itu di WFH di hari Rabu, car free day tetap di Jumat. Jadi car free day ini kita imbau berlaku di seluruh OPD/instansi Pemda DIY."

Made juga memastikan Pemda DIY akan mematuhi imbauan efisiensi energi lainnya, termasuk penghematan air dan pengaturan penggunaan listrik, sesuai dengan SE Mendagri. Pihaknya telah menyiapkan formulir pemantauan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan hemat energi.