1300 Karyawan PT AKT Tuntut Gaji Tertunggak, Disnakertrans Murung Raya Turun Mediasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PROKALTENG.CO – Perwakilan karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Murung Raya untuk beraudiensi terkait pembayaran gaji, Senin (20/8).

Perwakilan yang berjumlah kurang lebih 10 orang tersebut, menyampaikan aspirasi tertundanya gajih periode bulan Maret 2026 belum dibayarkan sebanyak 1300 karyawan. Jumlah tersebut berdasar banyak karyawan yang bertanda tangan.

Wahyudi yang merupakan perwakilan karyawan mengatakan bahwa audiensi ini bertujuan untuk segera dibayarkan hak-hak karyawan PT AKT.

“Kami meminta untuk dibayarkan gaji karyawan periode bulan Maret 2026 yang sampai saat ini belum dibayarkan untuk dibayarkan segera bersama dendanya keterlambatan sesuai PP 36 Tahun 2021,” tegas Wahyudi dalam wawancaranya.

Selain bulan Maret, perwakilan karyawan juga menuntut pembayaran gaji bulan-bulan berikutnya.

Pihaknya meminta manajemen tetap membayar upah karyawan setiap tanggal 30/31 setiap bulannya. sesuai Peraturan Perusahaan periode 2026-2028 Pasal 34 tentang “Sistem Pengupahan Dan Waktu Pembayaran Upah” ditambahkan denda keterlambatan sesuai PP 36 Tahun 2021.

Selain para karyawan juga menuntut hak lain seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk segera dibayarkan, karena di Bulan April ini diduga sudah ada tunggakan pembayaran.

Electronic money exchangers listing

“Jika poin tersebut manajemen tidak dapat mengakomodir mohon manajemen membuka opsi PHK -Efisiensi terhadap kami beberapa karyawan,” tegas Wahyudi.

Mewakili Kepala Disnakertrans Murung Raya, Kepala Bidang HI dan Jamsostek Rolly Iswanto mengatakan pihaknya pada audiensi kali ini untuk memediasikan kedua belah pihak antara karyawan dan manajemen. Untuk mencari kesepakatan kedua belah pihak.

Namun dalam mediasi kali ini juga belum mendapatkan sebuah kesepakatan. Rolly mengatakan tidak terjadi kesepakatan karena tidak ada kepastian kapan akan dibayarkan gajih para karyawan.

“Sebelumnya pihak manajemen telah mengeluarkan Memo bahwa akan dibayarkan gajih karyawan pada minggu kedua bulan April, namun hingga sekarang belum ada kepastian tersebut karena jawabannya masih berupaya,” tegas Rolly.

Karena tidak ada kepastian, maka hasil dari mediasi kali ini akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng. Dan permohonan itu telah berproses ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng. Tinggal menunggu panggilan mediasi.

Rolly juge mengatakan besar gajih karyawan PT AKT saat ini bervariasi. Hal tergantung bidang dan pekerjaannya yang dilakukan semasa bekerja di PT AKT.

“Namun besar tersebut dipastikan diatas UMK yang ada di Kabupaten Murung Raya,” tegasnya.

Rolly juga berpesan kepada karyawan PT AKT untuk tidak melakukan aksi yang dapat melanggar atura. Dimana aspirasinya telah diwakilkan. Sehingga ada upaya dalam memperjuangkan hak gajih yang belum terbayarkan.(irj/kpg)

PROKALTENG.CO – Perwakilan karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Murung Raya untuk beraudiensi terkait pembayaran gaji, Senin (20/8).

Perwakilan yang berjumlah kurang lebih 10 orang tersebut, menyampaikan aspirasi tertundanya gajih periode bulan Maret 2026 belum dibayarkan sebanyak 1300 karyawan. Jumlah tersebut berdasar banyak karyawan yang bertanda tangan.

Wahyudi yang merupakan perwakilan karyawan mengatakan bahwa audiensi ini bertujuan untuk segera dibayarkan hak-hak karyawan PT AKT.

Electronic money exchangers listing

“Kami meminta untuk dibayarkan gaji karyawan periode bulan Maret 2026 yang sampai saat ini belum dibayarkan untuk dibayarkan segera bersama dendanya keterlambatan sesuai PP 36 Tahun 2021,” tegas Wahyudi dalam wawancaranya.

Selain bulan Maret, perwakilan karyawan juga menuntut pembayaran gaji bulan-bulan berikutnya.

Pihaknya meminta manajemen tetap membayar upah karyawan setiap tanggal 30/31 setiap bulannya. sesuai Peraturan Perusahaan periode 2026-2028 Pasal 34 tentang “Sistem Pengupahan Dan Waktu Pembayaran Upah” ditambahkan denda keterlambatan sesuai PP 36 Tahun 2021.

Selain para karyawan juga menuntut hak lain seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk segera dibayarkan, karena di Bulan April ini diduga sudah ada tunggakan pembayaran.

“Jika poin tersebut manajemen tidak dapat mengakomodir mohon manajemen membuka opsi PHK -Efisiensi terhadap kami beberapa karyawan,” tegas Wahyudi.

Mewakili Kepala Disnakertrans Murung Raya, Kepala Bidang HI dan Jamsostek Rolly Iswanto mengatakan pihaknya pada audiensi kali ini untuk memediasikan kedua belah pihak antara karyawan dan manajemen. Untuk mencari kesepakatan kedua belah pihak.

Namun dalam mediasi kali ini juga belum mendapatkan sebuah kesepakatan. Rolly mengatakan tidak terjadi kesepakatan karena tidak ada kepastian kapan akan dibayarkan gajih para karyawan.

“Sebelumnya pihak manajemen telah mengeluarkan Memo bahwa akan dibayarkan gajih karyawan pada minggu kedua bulan April, namun hingga sekarang belum ada kepastian tersebut karena jawabannya masih berupaya,” tegas Rolly.

Karena tidak ada kepastian, maka hasil dari mediasi kali ini akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng. Dan permohonan itu telah berproses ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng. Tinggal menunggu panggilan mediasi.

Rolly juge mengatakan besar gajih karyawan PT AKT saat ini bervariasi. Hal tergantung bidang dan pekerjaannya yang dilakukan semasa bekerja di PT AKT.

“Namun besar tersebut dipastikan diatas UMK yang ada di Kabupaten Murung Raya,” tegasnya.

Rolly juga berpesan kepada karyawan PT AKT untuk tidak melakukan aksi yang dapat melanggar atura. Dimana aspirasinya telah diwakilkan. Sehingga ada upaya dalam memperjuangkan hak gajih yang belum terbayarkan.(irj/kpg)