2 Begal yang Tembak Polisi di Lampung Ditangkap, 1 Tewas

Sedang Trending 4 jam yang lalu

KEPOLISIAN Daerah atau Polda Lampung menangkap dua pelaku begal yang menembak seorang anggota Polri Brigadir Kepala Arya Supena. Bripka Arya sebelumnya tewas saat berupaya menggagalkan aksi begal tersebut.

Kedua pelaku yang adalah Hamli dan Bahroni. “Hamli ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur oleh tim gabungan Polda Lampung bersama jajaran polres terkait,” kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf dalam konferensi pers pada Jumat, 15 Mei 2026. 

Sementara itu, Bahroni yang merupakan pelaku utama sekaligus eksekutor penembakan Bripka Arya ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026. Ia ditangkap di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. 

Namun, pada saat penangkapan, Bahroni memberikan perlawanan aktif menggunakan senjata api rakitan jenis revolver yang dinilai membahayakan petugas. “Tim melakukan tindakan yang terukur sehingga pelaku tewas di tempat dengan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver dan satu bilah pisau yang berada di pinggang tersangka,” kata Helfi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP atau Pasal 479 atau Pasal 477. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, Bripka Arya tewas akibat ditembak pada Sabtu, 9 Mei 2026. Peristiwa penembakan terjadi di depan toko roti kawasan Jalan ZA Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung. 

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawanya tak tertolong. Jenazahnya sempat diautopsi di ruang forensik, hingga kemudian dibawa ke tempat kelahirannya di Kota Metro, Lampung untuk dimakamkan.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.