Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan keberangkatan tiga pria yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui Yogyakarta International Airport (YIA).
Ketiganya masing-masing berinisial HWFR (43) asal Pamekasan, AJ (48) asal Sampang, dan DAJ (33) asal Tangerang. Mereka diketahui hendak terbang menggunakan maskapai Scoot TR249 menuju Singapura sebelum akhirnya dihentikan sesaat sebelum memasuki gerbang penerbangan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan petugas Imigrasi YIA mencurigai ketiganya akan berangkat haji melalui jalur non-prosedural setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen perjalanan dan riwayat perlintasan mereka.
“Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan profiling mendalam yang menunjukkan indikasi kuat bahwa mereka akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural,” ujar Tedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5).
Dari hasil penelusuran melalui sistem digital Molina Perlintasan dan SIPP, ketiga pria tersebut sebelumnya juga sempat mencoba keluar menuju Singapura melalui jalur laut di Batam pada 10 Mei 2026 menggunakan Kapal Horizon 7. Namun, upaya tersebut gagal.
Mereka kemudian kembali mencoba berangkat melalui jalur udara dengan memilih Bandara YIA sebagai titik keberangkatan. Namun, identitas mereka telah lebih dulu terdeteksi dalam sistem pengawasan keimigrasian.
Hingga 13 Mei 2026, tercatat total enam orang yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji melalui jalur non-prosedural. Tedy menegaskan praktik haji non-prosedural memiliki risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan maupun kepastian hukum bagi jemaah di negara tujuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak nekat menggunakan jalur non-resmi. Gunakanlah jalur yang legal demi keamanan, kenyamanan, dan ketenangan dalam beribadah,” ujarnya.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·