Polisi telah menetapkan empat pelaku pembunuhan terhadap lansia bernama Dimaris Isni Sitio (60), di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, sebagai tersangka. Para pelaku terancam hukuman mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan para pelaku berinisial AFT, SL, EW, dan L dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Para pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana, serta Pasal 459 dan 458 ayat (3) KUHP," kata Hasyim saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Minggu (3/5).
"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, serta barang berharga lainnya seperti jam tangan, laptop, speaker, telepon genggam, hingga uang tunai sebesar 400 dolar Singapura.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Barang bukti yang diamankan berupa perhiasan, barang elektronik, kendaraan, serta uang tunai milik korban," pungkasnya.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Pekanbaru.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·