5 Debt Collector di Babel Ditangkap Polisi, Gelapkan 247 Mobil Debitur

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Wadir Krimsus Polda Bangka Belitung ABKP Muhammad Fahroni, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kanit Fesmondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung AKP Husni Apriyansah saat penangkapan debt collector yang tarik paksa kendaraan. Dok. kumparan

Polisi menangkap 5 debt collector di Bangka Belitung yang menggelapkan mobil debitur yang mereka tarik. Sebanyak 247 mobil yang mereka tarik dari debitur tidak diserahkan ke leasing.

Kelima tersangka itu ialah TM, AJT, EAN, ER dan LU. Mereka ditangkap oleh Subdit ll Fismondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dan Jantanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di sebuah kontrakan di Pangkalpinang, Selasa (12/5).

"Kelima pelaku ini ditangkap. Terkait kegiatan debt collector yang melakukan penarikan objek jaminan fidusia terhadap debitur yang ada di wilayah Bangka Belitung," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso saat konferensi pers, Jumat (15/5).

Para tersangka itu melakukan penarikan kendaraan tanpa surat perintah dari perusahaan leasing. Kendaraan yang mereka tarik tidak diserahkan ke pihak leasing, tapi disimpan untuk dijual.

"Modus yang mereka lakukan ini, misalnya kendaraan ditarik dengan surat kuasa dan objek jaminan fidusia milik perusahaan finance. Lalu mobil-mobil itu tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia," ungkap Agus.

Barang bukti penangkapan debt collector oleh Polda Bangka Belitung. Foto: kumparan

Kanit Fesmondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung AKP Husni Apriyansah para pelaku sudah beraksi selama satu bulan. Selama itu mereka sudah menarik 247 mobil.

"Berdasarkan keterangan para tersangka. Mereka ini sudah 1 bulan melakukan penarikan di wilayah Babel. Dan mereka juga menarik 247 unit mobil dan sebagian mobil sudah mereka kirim ke luar Bangka Belitung," ujar Husni.

"Kami juga menemukan pelat-pelat palsu dari para tersangka yang mereka simpan di dalam mobil dan saat ini kita masih dalami pelat palsu yang mereka gunakan ini apakah dari oper alih apa dari debt collector-nya sendiri," tambahnya.

Penangkapan debt collector yang menarik paksa mobil para debitur di wilayah Provinsi Bangka Belitung. Foto: Dok. Polda Bangka Belitung

Polisi menyita barang bukti berupa sembilan mobil dan 5 hp dari tangan tersangka. Selain itu polisi juga menyita satu buah lempengan besi.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 591 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Kelima pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana penjara paling lama 4 tahun," jelas Husni.