Delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jatim, Sampurno (45 tahun), ditetapkan sebagai tersangka. Delapan tersangka tersebut berinisial MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan tujuh tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Lumajang. Sementara itu, satu tersangka masih dalam perawatan karena sakit.
"Sudah ditetapkan 8 orang sebagai tersangka. Untuk 7 pelaku dilakukan penahanan, sedangkan 1 tidak ditahan karena masih dalam masa pemulihan," kata Suprapto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4).
Suprapto menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka menyerang Sampurno dengan membacok menggunakan senjata tajam (sajam) seperti celurit dan pisau.
Motif penyerangan tersebut, kata Suprapto, diduga karena tersinggung dengan sikap Sampurno saat menghadiri acara pengajian pada Selasa, 14 April 2026, di wilayah Kecamatan Ranuyoso.
"Alat yang digunakan antara lain celurit, pisau, dan benda tumpul. Motifnya karena ketersinggungan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Kepala Desa Pakel, Sampurno, dikeroyok sekitar 15 orang di rumahnya pada Rabu (15/4) sekitar pukul 14.45 WIB.
Belasan orang tersebut mendatangi rumah korban menggunakan dua mobil dan beberapa sepeda motor. Kedatangan mereka awalnya diterima dengan baik oleh Sampurno, namun tak lama kemudian situasi berubah menjadi tegang.
Hal ini diduga karena para pelaku tidak terima dengan sikap kades saat pengajian sehari sebelumnya.
Sampurno sempat meminta maaf kepada orang-orang yang datang tersebut atas sikapnya. Namun, tiba-tiba ia dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut menggunakan senjata tajam.
"Pada saat terjadi keributan, beberapa saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) sempat menanyakan kepada terduga pelaku siapa yang menyuruh melakukan ini. Terduga pelaku menjawab bahwa yang menyuruh adalah H.D yang beralamat di Jatiroto," kata Suprapto.
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat pengeroyokan tersebut, Sampurno mengalami sejumlah luka di siku tangan kanan dan bagian belakang kepala.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·