Ketua Umum DPP AAAFI Jan Samuel Maringka mengatakan, praktik penegakan hukum saat ini tidak lagi cukup mengandalkan analisis hukum normatif.
"Tetapi juga memerlukan pengujian fakta keuangan, metodologi penghitungan kerugian, serta analisis hubungan kausalitas," kata Jan yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen itu, Senin 22 Juni 2026.
Menurut Jan, pendekatan Forensic Legal Analysis dibutuhkan untuk menyatukan analisis hukum, akuntansi forensik, penghitungan kerugian keuangan, dan uji kausalitas sehingga hasil pembuktian tidak hanya menghasilkan angka, tetapi juga memiliki dasar hukum dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelantikan pengurus dilakukan berdasarkan SK DPP AAAFI Nomor 01/SK/AAAFI/2026. Jan didampingi Wakil Ketua Umum Dodi S. Abdulkadir dan Mohamad Mahsun, sementara Irwanto dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal.
Di jajaran Dewan Pengawas terdapat sejumlah tokoh hukum nasional, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai ketua, bersama Haryono Umar, Denny Kailimang, Soemarjono Soemarsono, As'ad Y. Soengkar, Edy Haryanto, dan Tjandra Sridjaja.
Usai pelantikan, AAAFI menggelar Semiloka Nasional bertema Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan. Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menjadi keynote speaker, sementara Hamdan Zoelva, Haryono Umar, dan Rocky Gerung tampil sebagai pembicara dalam diskusi panel.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·