ASOSIASI Fintech Indonesia (Aftech) meluncurkan kajian berjudul ’Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Aftech Luncurkan Kajian Klasifikasi Aset Keuangan Digital di Indonesia’. Kajian tersebut diharapkan bisa mendorong harmonisasi regulasi aset keuangan digital di Indonesia.
Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengatakan kajian ini menyajikan kerangka multi-aspek yang mencakup perspektif hukum, fungsi ekonomi, pengaturan dan teknis sebagai dasar diskusi bagi regulator dan pelaku industri.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kami percaya bahwa klasifikasi aset digital yang jelas merupakan prasyarat agar tokenisasi bisa berkembang secara sehat, berkelanjutan dan dipercaya oleh pasar di Indonesia," ujar Pandu di The Langham, Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik kajian yang diterbitkan oleh Aftech tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan bahwa kajian tersebut dapat menjadi fondasi awal diskusi dalam rangka perumusan kebijakan ke depan.
Adi mengatakan jumlah akun konsumen kripto di Indonesia per Februari 2026 telah mencapai 21,07 juta. Sementara nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp 75,83 triliun dari awal tahun hingga Maret 2026.
“Data ini bukan hanya mencerminkan tingginya tingkat adopsi, tetapi juga menunjukkan bahwa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sudah mulai terintegrasi dalam kehidupan finansial masyarakat, baik di kota besar maupun di daerah yang boleh jadi selama ini berada di luar jaringan layanan keuangan tradisional,” kata Adi.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·