PENDAKWAH, Ahmad Al Misry, membantah tudingan melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri. Laporan kekerasan seksual itu telah dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh pendakwah lain, Mahdi Alatas, pada akhir November 2025 lalu.
“Yang kedua, tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” ujar Ahmad Al Misry melalui sebuah video singkat yang diterima Tempo dari kuasa hukumnya, Cholidin, pada Rabu, 22 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ahmad Al Misry mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan secara daring karena dia tengah berada di Mesir sejak 15 Maret 2026 untuk menemani ibunya yang menjalani pengobatan di negeri piramida itu.
Ahmad Al Misry mengklaim dalam agenda pemeriksaan itu, dia bertindak sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Dia mengatakan telah mengirim sejumlah barang bukti melalui kuasa hukumnya kepada pihak kepolisian. “Dalam Islam kami diajarkan untuk tidak mudah menyebarkan setiap berita yang kami dengar tanpa kami cek terlebih dahulu kebenarannya,” kata dia.
Sebelumnya, pendamping korban yang lain, Abi Makki Mulki Miski, membeberkan modus pelecehan yang dilakukan oleh Misry terhadap para korban. Menurut dia, Misry mengiming-imingi pendidikan ke Mesir untuk membujuk para korbannya. “Pelaku menawarkan apakah korban mau belajar ke Mesir, “ ujar Abi Makki, pada Kamis, 16 April 2026.
Dalam kasus ini, Abi Makki mendampingi lima korban. Seluruhnya merupakan santri laki-laki yang berasal dari sejumlah daerah. Mereka mengalami kekerasan seksual dalam kurun waktu sekitar 2021 hingga 2025. Dia mengatakan para korban sempat mendapatkan penanganan di Yayasan Rumah Teduh.
Adapun, laporan para korban itu teregister dengan nomor LP/586/XI/2025/BARESKRIM tertanggal 28 November 2025. Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nurul Azizah, menyatakan bahwa Syekh AAM masih berada di Mesir pada awal April 2026. Dalam laporan ke Bareskrim, tercatat ada lima korban yang seluruhnya laki-laki. Kasus ini juga sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR yang digelar secara tertutup pada 2 April 2026.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·