Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menuntut tindakan hukum tegas terhadap pemilik daycare Little Aresha atas dugaan penganiayaan massal terhadap anak-anak pada Senin (27/4/2026). Desakan ini muncul menyusul pengungkapan kasus kekerasan fisik yang menimpa puluhan bayi di tempat penitipan anak tersebut.
Legislator tersebut menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum sepenuhnya berada di tangan pengelola atas perlakuan tidak manusiawi terhadap para korban. Berdasarkan laporan dari Detikcom, Sahroni menilai tindakan yang terjadi di lembaga tersebut sudah melampaui batas kemanusiaan.
"Pemilik harus bertanggung jawab dan polisi tindak tegas apa yang telah dilakukan selama ini kepada anak-anak bayi yang dititipkan, sungguh tragis dan tidak berprikemanusiaan," kata Sahroni saat dihubungi, Senin (27/4/2026).
Sahroni memberikan penegasan bahwa tidak boleh ada penyelesaian melalui jalur perdamaian atau restorative justice bagi para pelaku. Ia berpendapat bahwa kekejian dalam kasus ini mengharuskan adanya sanksi pidana maksimal dan penutupan operasional secara permanen.
"Itu daycare wajib langsung ditutup dan para pihak yang bertanggung jawab di daycare juga harus ditindak pidana, tidak boleh ada RJ karena ini sangat keji dan nggak bisa dibiarkan," ucap dia.
Selain penanganan kasus spesifik ini, Sahroni mendorong pihak kepolisian untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas yayasan penitipan anak lainnya. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan keamanan fasilitas bagi masyarakat umum.
"Yayasan-yayasan serupa segera polisi periksa keabsahannya kalau tidak ada izin dan tidak layak segera segel dan tutup permanen," tegas dia.
Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat (24/4). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan fakta mengerikan berupa anak-anak di bawah usia dua tahun yang berada dalam kondisi terikat, yang kemudian berujung pada pengamanan 30 orang.
Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa setelah melalui proses gelar perkara, status hukum sejumlah individu telah dinaikkan menjadi tersangka. Hingga saat ini, data menunjukkan terdapat 53 anak yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
"Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara," kata Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia dilansir detikJogja, Sabtu (25/4).
Sebanyak 13 tersangka yang telah ditetapkan mencakup jajaran pimpinan yayasan hingga staf pengasuh yang terlibat langsung. Kepolisian saat ini masih mendalami motif di balik tindakan pengikatan dan kekerasan yang dilakukan terhadap puluhan balita tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·