Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan.
AHY mengatakan partainya akan menyiapkan kader-kader perempuan terbaik untuk maju dalam kontestasi politik.
"Di sinilah saya rasa saatnya kita menyiapkan kader-kader terbaik dan merekrut termasuk juga membuka ruang kepada kaum perempuan Indonesia di mana pun berada untuk bergabung bersama Partai Demokrat dalam perjuangan ke depan," ujar AHY di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (27/5).
AHY bilang, partainya mendukung adanya putusan tersebut. Bahkan, menurutnya, Demokrat juga sudah menjalankannya selama ini.
"Dan kita bahkan melalui gerakan Srikandi Demokrat misalnya mencoba untuk mengajak serta karena partisipasi kaum perempuan dalam politik—apakah dalam kegiatan partai politik maupun juga terutama dalam parlemen," jelas AHY.
"Karena kita berharap suara perempuan di mana kaum perempuan Indonesia juga mewakili jumlah demografi yang sangat besar," lanjutnya.
AHY pun berharap politisi perempuan Demokrat bisa lebih aktif mengambil peran strategis, baik di parlemen, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
"Ini bukan hanya sekadar langkah afirmatif, tetapi karena memang kami menilai penting sekali pemikiran, gagasan, dan banyak sekali hal yang bisa diperjuangkan oleh para politisi perempuan kami," ujar dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan pada pileg dalam UU Pemilu. MK mewajibkan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan sebagai caleg.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa agar norma Pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·