Airlangga Klaim WFH Turunkan Penggunaan Pertalite 9 Persen

Sedang Trending 55 menit yang lalu

MENTERI Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan hasil evaluasi kebijakan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH). Aturan yang mulai diterapkan awal April 2026 tersebut diklaim efektif menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) khususnya jenis Pertalite.

Pernyataan tersebut diungkap Airlangga setelah rapat koordinasi di kantornya, Selasa, 26 Mei 2026. “Tadi kami evaluasi terkait dengan Work From Home dalam 2 bulan dan terlihat hasilnya cukup baik. Di mana juga terjadi penurunan penggunaan Pertalite di bulan April mendekati 9 persen, jadi hasilnya cukup baik,” ucapnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Karena dianggap efektif, pemerintah melalui rapat koordinasi tingkat menteri telah memutuskan kebijakan WFH bakal diperpanjang. Airlangga menyatakan aturan soal kerja dari rumah khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini lewat surat edaran (SE) baru.

Bagi pejabat daerah, SE akan diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Adapun BP BUMN ditunjuk mengatur WFH bagi pegawai BUMN, dan aturan untuk swasta akan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Skema WFH awalnya dibuat sebagai langkah adaptasi dalam menghadapi dinamika global, khususnya setelah melonjaknya harga minyak dunia imbas perang di Timur Tengah. Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. 

Lewat kebijakan ini, WFH untuk ASN dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam sepekan, yakni tiap Jumat. Mengutip laman Kementerian Koordinator Perekonomian, skema WFH ini juga mengatur transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, efisiensi mobilitas.

Langkah di atas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi publik, efisiensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

WFH bagi swasta diatur dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan Surat Edaran Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Meskipun demikian, terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan. 

Untuk sektor pendidikan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah, 5 hari sepekan. Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga, prestasi, maupun ekstrakurikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas menyesuaikan SE Mendiktisaintek.