Aktivis Andrie Yunus Jalani Perawatan Intensif Akibat Serangan Air Keras

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus menjalani perawatan intensif di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026, setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh pihak tidak dikenal. Insiden tersebut menyebabkan Andrie menderita luka bakar kimiawi yang mencakup 20 persen permukaan tubuhnya, terutama pada bagian wajah, leher, dada, hingga lengan.

Kondisi paling kritis dialami pada mata kanan korban yang terpapar cairan asam sulfat korosif hingga merusak jaringan kornea secara signifikan. Dilansir dari Detikcom, tim medis memutuskan untuk menutup total mata kanan tersebut selama empat bulan guna memantau potensi pemulihan atau risiko kebutaan permanen.

Fadhil Alfathan dari tim advokasi pendamping korban menjelaskan bahwa tindakan medis berlapis telah dilakukan, termasuk pengangkatan jaringan kulit mati dan prosedur cangkok kulit. Operasi penambalan jaringan dan penutupan kelopak mata sementara juga ditempuh karena adanya peradangan serta gangguan aliran darah pada bola mata.

"Mata sebelah kanan ini memang ditemukan terpapar asam sulfat, zat yang sangat korosif. Ada potensi kebutaan, tapi juga masih ada kemungkinan pulih," kata Fadhil Alfathan, anggota tim advokasi yang mendampingi Andrie.

Andrie Yunus dikenal luas sebagai pengacara dan aktivis yang aktif mendampingi korban kriminalisasi, termasuk dalam kasus pembelaan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Kedekatannya dengan masyarakat sipil terlihat dari kesaksian Rusin, warga Bekasi yang anaknya pernah dibela oleh Andrie dalam kasus salah tangkap di Tambelang pada 2021.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menyebutkan bahwa Andrie memiliki rekam jejak panjang dalam aksi advokasi sejak masa kuliah, termasuk keterlibatannya dalam protes petani Kendeng. Bivitri menegaskan bahwa serangan ini harus diusut tuntas hingga ke aktor intelektual di balik pelaku lapangan.

Sosiolog Okky Madasari menilai tindakan kekerasan terhadap Andrie merupakan bentuk teror bagi suara-suara kritis di Indonesia, terutama terkait konsistensi korban menolak revisi UU TNI. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah membawa kasus dugaan percobaan pembunuhan ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI untuk mendesak penegakan hukum yang transparan.