Dalam studi Hubungan Internasional, aktor sub nasional atau pemerintah daerah seperti Pemerintah Provinsi dan Kota telah banyak diakui perannya dalam melakukan diplomasi di kancah internasional.
Dalam konteks Indonesia, secara mendasar pengakuan terhadap aktor sub nasional tertuang dalam UU No. 22 Tahun 1999, kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004—dan saat ini diatur melalui UU No. 23 Tahun 2014. UU tersebut secara garis besar menjadi dasar hukum otonomi daerah, yang menekankan urusan absolut pusat (termasuk politik luar negeri) dan urusan konkuren di tingkat daerah.
PP No.28 Tahun 2018 secara spesifik kemudian turut mengatur mengenai kerja sama luar negeri antara daerah dengan daerah, dengan pihak ketiga (seperti JICA), dan dengan organisasi internasional (seperti ASEAN, UNDP, dsb).
PP tersebut disempurnakan dengan Permenlu No. 3 Tahun 2019 yang memuat panduan bagi pemerintah daerah dalam hubungan luar negeri, yang mana Kementerian Luar Negeri RI dalam hal ini menjadi koordinator, mediator, promotor, fasilitator, dan pengawas.
Selanjutnya, Permendagri No. 25 Tahun 2020 secara spesifik mengatur dan memberikan referensi teknis tahapan kerja sama bagi pemerintah daerah, termasuk bagaimana pemerintah daerah mendapatkan izin dalam pelaksanaan kerja sama dengan pihak luar negeri.
Paradiplomasi dan Manfaatnya
F. Aldecoa & M. Keating, dalam bukunya Paradiplomacy in action: The foreign relations of subnational governments, mendefinisikan paradiplomasi sebagai bentuk komunikasi politik untuk mencapai manfaat ekonomi, budaya, politik, atau jenis manfaat lainnya, yang intinya terdiri dari tindakan mandiri oleh pemerintah daerah dengan aktor pemerintah asing, dan juga non-pemerintah asing, seperti LSM, INGO, IGO, dan lain-lain.
Motivasi dari Paradiplomasi memuat tiga aspek utama bagi pemerintah daerah, yaitu (1) Motivasi ekonomi berupa upaya menarik investasi, pasar ekspor, teknologi untuk modernisasi, dan promosi pariwisata.
Beberapa wilayah juga mengupayakan investasi ke luar negeri dan program bantuan pembangunan; (2) Motivasi budaya melalui wisata, bahasa, atau budaya dalam mencari sumber daya dan dukungan internasional; (3) Motivasi politik melalui proyeksi eksternal untuk membantu pembangunan dan dapat memobilisasi sumber daya diaspora untuk pengaruh politik.
Namun, tipe diplomasi ini memiliki keterbatasan yang mengakibatkan tidak semua pemerintah daerah dapat melakukan Paradiplomasi. Beberapa di antara penghambatnya seperti adanya kesenjangan teknologi, kualitas pengetahuan diplomatik, kekuatan ekonomi daerah, penolakan dari masyarakat, hingga penolakan izin dari pemerintah pusat karena kegiatan kerja sama yang mengarah pada aktivitas separatisme.
Paradiplomasi di Indonesia
Di Indonesia, pemerintah daerah tidak diizinkan melakukan kerja sama dengan pihak asing yang dapat mengganggu stabilitas politik, keamanan, atau kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan ditegaskan lagi melalui rincian detail dalam Permendagri No. 25 Tahun 2020 yang melarang kerja sama dengan aktor yang mengancam kedaulatan negara, hostile non-state actors, kerja sama tanpa izin dari pemerintah pusat, dan kerja sama yang menyentuh area keamanan strategis.
Dalam kerangka pembatasan ini, pemerintah daerah di Indonesia tetap secara aktif menjalankan Paradiplomasi. Baik di tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten, kerja sama dengan aktor negara atau pun non-negara semakin meluas dan berkembang di banyak wilayah.
Di pulau Jawa kita dapat melihat Paradiplomasi antara Kota Surabaya dan Busan, Korea Selatan; di Kalimantan kerja sama sosial ekonomi Malindo antara Provinsi Kalimantan Barat dan Sarawak, Malaysia; di Sumatera antara Provinsi Sumatera Utara dan Yunnan, Tiongkok; di Sulawesi antara Provinsi Sulawesi Barat dan JICA (Japan International Cooperation Agency), Jepang; serta di Papua antara Kota Jayapura dengan Vanimo, Papua Nugini.
Meski Paradiplomasi masih belum dapat dilakukan secara merata oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia, manfaat utama yang bisa dirasakan langsung dari Paradiplomasi ini telah banyak membantu pembangunan daerah melalui kerja sama pembangunan, pembiayaan asing, hingga transfer teknologi dan pelatihan bagi masyarakat.
Tentu, pemerintah Indonesia dapat berperan lebih aktif lagi untuk mendampingi daerah-daerah untuk memulai kerjasamanya dengan pihak asing, demi pembangunan yang lebih mandiri dengan tetap mencegah adanya kerja sama asing yang mengarah pada separatisme.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·