Alasan Pihak Reza Gladys Tunda Pemeriksaan Saksi Kasus Lawan Nikita Mirzani

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys terkait bisnis kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026). Namun, agenda persidangan kembali ditunda lantaran saksi dari pihak tergugat Reza Gladys tidak hadir.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menjelaskan bahwa seharusnya sidang hari ini menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Namun, karena saksi berada di luar kota, pihaknya mengajukan penundaan kepada majelis hakim.

"Memang hari ini sidang seharusnya adalah saksi dari tergugat. Tapi berhubung saksi tergugat lagi di luar kota, maka kami mohonkan tadi kepada Majelis Hakim supaya diminta ditunda minggu depan. Itu untuk saksi tergugat plus bukti tambahan dari pihak tergugat," kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA, Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surya menyebut permohonan penundaan tersebut telah diajukan dan disetujui oleh majelis hakim. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus penambahan bukti dari pihak tergugat.

"Seperti yang lalu, kami sudah ajukan kepada Majelis Hakim supaya kami diizinkan untuk penambah bukti dari pihak tergugat. Dan Majelis Hakim menyetujuinya dan sudah diketok, minggu depan kita pemeriksaan saksi dari pihak tergugat plus bukti tambahan," ujarnya.

Saat ditanya mengenai identitas saksi yang akan dihadirkan, Surya belum bersedia membeberkan secara rinci. Ia hanya memastikan saksi yang dimaksud berjumlah satu orang dan saat ini berada di luar kota.

"Ada satu saksi, nanti minggu depan kita hadirkan," ucapnya singkat.

Lebih lanjut, Surya menjelaskan pihaknya juga tengah menyiapkan bukti tambahan, termasuk dokumen yang telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi. Dokumen tersebut berkaitan dengan percakapan hingga kemungkinan putusan Mahkamah Agung.

"Bukti tambahannya ada yang sudah kami ajukan ke Kejaksaan Tinggi untuk diberikan surat-surat menyangkut masalah percakapan, termasuk kalau ada putusan Mahkamah Agung. Karena yang mewakili klien kami adalah Jaksa, jadi kami ajukan ke sana," jelasnya.

Terkait ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang sebelumnya, Surya menyebut hal itu karena pihaknya membutuhkan waktu untuk mempersiapkan dokumen secara matang.

"Kami tidak mau sidang di sini asal datang, tapi harus benar-benar dipersiapkan. Kami sempat minta izin kembali jam 4, tapi saat rekan-rekan kami datang sekitar jam 2.30, sidang sudah selesai," tuturnya.

Meski penundaan kembali terjadi, Surya menilai hal tersebut wajar dan merupakan kewenangan majelis hakim. Ia juga menegaskan keyakinannya terhadap posisi hukum kliennya.

"Bagi kami hal ini wajar saja, itu hak Majelis Hakim. Tapi yang pasti, putusan pidana sudah inkrah. Perbuatan melawan hukum justru penggugat yang melakukan. Jadi kalaupun kami digugat, perbuatan melawan hukum yang mana? Itu tanda tanya bagi kita bersama," pungkasnya.


(fbr/mau)