Alep Sahkan Undang&Undang Baru Restrukturisasi Polisi Sipil Parana

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Assembleia Legislativa do Parana (ALEP) mengesahkan rancangan Undang-Undang Organik baru bagi Polisi Sipil Parana (PCPR) pada sidang pleno hari Senin, 18 Mei 2026.

Regulasi teranyar ini menggantikan Statuta Polisi Sipil Parana tahun 1982 guna memodernisasi institusi melalui spesialisasi, integrasi tim, dan percepatan penanganan kejahatan kompleks.

Kebijakan tersebut memicu perombakan besar-besaran, termasuk pembubaran Pusat Operasi Polisi Khusus (Cope) yang telah berdiri sejak tahun 1999.

Sebagai gantinya, pemerintah membentuk Departemen Represi Kejahatan Terorganisir Negara (DRACO) untuk mengidentifikasi dan membongkar jaringan kriminal lintas wilayah.

Selain itu, Departemen Operasi Khusus (DOESP) didirikan untuk mengoordinasikan tindakan kritis, operasi risiko tinggi, penyelamatan sandera, dan dukungan taktis unit lain.

Pemerintah Parana menegaskan bahwa penataan ulang ini akan memindahkan keahlian investigasi Cope ke dalam DRACO dengan penguatan personel, sementara kemampuan taktis operasional diperkuat di bawah DOESP.

"Estamos falando de uma estrutura mais eficiente, mais especializada e mais preparada para investigar crimes complexos, apoiar o trabalho dos policiais e entregar melhores resultados a sociedade paranaense" afirma Silvio Jacob Rockembach, Delegado-Geral PCPR.

Langkah restrukturisasi yang membubarkan unit Cope tersebut memicu kritik tajam dari mantan Sekretaris Keamanan Publik Parana, Wagner Mesquita, melalui media sosial.

"A extincao do COPE pela PCPR e um dos maiores retrocessos recentes na historia da seguranca publica paranaense. Uma estrutura operacional completa que atuava de maneira firme e eficaz contra o crime organizado no Estado. A criminalidade agradece aos responsáveis" tulis Wagner Mesquita.

Proyek undang-undang berkode 242/2026 dari Kekuasaan Eksekutif ini juga menyelaraskan regulasi lokal dengan Undang-Undang Organik Kepolisian Sipil Nasional.

Ketentuan baru tersebut turut membatasi wewenang Institut Identifikasi pada ranah sipil dan kriminal demi mencegah tumpang tindih fungsi dengan Kepolisian Ilmiah.