AKTOR Muhamad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan. Pemindahan dilakukan pada Jumat, 8 Mei pukul 23.55 dan tiba di Nusakambangan keesokannya Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 06.55 WIB
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti memastikan sebelum pemindahana dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. "Dikawal personil TNI dan Polri, petugas Lapas Narkotika Jakarta dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat serta petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas," kata Rika Sabtu malam.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Setibanya di Nusakambangan Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Rika menyebut proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urin, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai standar operasional prosedur atau SOP.
Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba di dalam rumah tahanan Salemba. Sidang putusan itu telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026.
Ammar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer.
Terseret kasus narkoba sejak 2013
Ammar Zoni tercatat beberapa kali terlibat kasus narkoba. Kasus pertamanya pada 2013 dengan vonis menjalani satu tahun rehabilitasi. Pada Maret 2023 ia kembali berurusan dengan narkoba dan divonis 7 bulan penjara, tapi belum lama bebas dari penjara, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk kasus yang sama pada Desember 2023. Pada kasus kali ini ia divonis 4 tahun penjara.
Saat mendekam di penjara, Ammar Zoni lagi-lagi terjerat kejahatan serupa. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba pada 2025. Selain Ammar Zoni, ada lima terdakwa lain yang juga dihukum dalam perkara tersebut dan mendapatkan vonis penjara yang berbeda-beda.
Mereka adalah Terdakwa I Asep bin Sarikin, divonis 4 tahun penjara; Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, divonis 5 tahun penjara; Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, divonis 6 tahun penjara; Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, divonis 4 tahun penjara; Terdakwa V Muhammad Rivaldi, divonis 6 tahun penjara.
Ammar dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada 12 Maret 2026, jaksa menuntut Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·