Jakarta -
Persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni akan memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan jadwal pembacaan putusan.
Dalam persidangan, Hakim Ketua menutup rangkaian sidang agenda tanggapan akhir dan menyatakan majelis hakim memerlukan waktu untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan hukuman.
"Sidang lagi Kamis depan ya, tanggal 23 April 2026 untuk putusannya. Kami musyawarah dulu ya," kata Hakim Ketua sambil mengetuk palu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjelang hari penentuan tersebut, bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu memilih untuk berserah diri. Meskipun dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, ayah dua anak itu berusaha menjaga optimismenya melalui doa.
"Saya banyak berdoa saja. Saya banyak berdoa, saya serahkan semuanya sama kuasa hukum, serahkan semuanya sama majelis hakim, serahkan semua sama Allah semuanya. Apa pun itu pasti yang terbaik. Berapapun nanti putusannya itu pasti yang terbaik," ujar Ammar Zoni saat ditemui usai persidangan.
Mantan suami Irish Bella itu tak menampik tekanan menjelang vonis membuatnya sulit beristirahat dengan tenang. Selain beban mental terkait lama hukuman, ia juga mengkhawatirkan wacana pemindahan dirinya ke Lapas Nusakambangan.
"Ada dua hal sih sebenarnya (yang bikin gelisah). Yang pertama itu kan dari putusan ini, dan yang kedua juga tentang kembalinya saya nanti, harus dibawa kembali ke Nusakambangan dan itu yang membuat saya itu nggak kuat juga," beber Ammar Zoni.
Di sisi lain, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias tetap bersikeras kliennya adalah seorang pecandu yang seharusnya mendapatkan pengobatan medis atau rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
"Pasti kita optimis bisa putus bebas, bisa rehabilitasi. Ammar ini kan orang sakit, orang adiksi, kan harusnya diobati. Pasti kan Yang Mulia Hakim kan pasti orang yang bijaksana," ungkap Jon Mathias.
(ahs/pus)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·