Anak-Anak yang Tidak Bisa Berteriak

Sedang Trending 48 menit yang lalu
Ilustrasi anak-anak. Foto: Shutterstock

Anak-anak itu diikat tangannya. Ditelanjangi. Dibiarkan kedinginan. Tempat itu bernama daycare. Tempat yang oleh orang tua dipercaya sebagai perpanjangan kasih sayang ketika mereka harus bekerja. Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, disegel polisi pada Jumat 24 April 2026 sore. Warga menyaksikan garis polisi dipasang. Google Maps menghapus lokasinya. Namun, luka pada anak-anak yang menjadi korban tidak bisa dihapus secepat itu.

Seorang keponakan wali murid berinisial HF, berusia sekitar 3,5 tahun, menunjukkan ketakutan luar biasa setelah satu hari masuk di tempat itu. Setiap pagi ia menolak berangkat. Menangis. Menjerit. Keluarga membujuknya dengan jalan-jalan dan mainan. Ia tetap menolak. "Katanya miss-nya galak-galak," begitu cerita sang anak. Awalnya keluarga mengira itu sekadar masa penyesuaian. Ternyata bukan.

Regulasi yang Ada, Pengawasan yang Tidak Ada

Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan regulasi soal perlindungan anak. UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk pengelola tempat penitipan.

UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak mewajibkan pemberi kerja menyediakan daycare yang layak. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 mengatur persyaratan pendirian satuan pendidikan anak usia dini, termasuk kualifikasi pengasuh. Kementerian PPPA bahkan sedang menyusun Pedoman Daycare Ramah Anak.

Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO

Regulasi bertumpuk. Namun, Little Aresha tetap beroperasi. Anak-anak tetap diikat. Guru-guru tetap menelanjangi balita. Pertanyaannya jelas: Siapa yang mengawasi? Polresta Yogyakarta kini menyelidiki dugaan tindak kekerasan dan penelantaran anak di tempat tersebut. Namun, penyelidikan selalu datang terlambat. Ia datang setelah anak sudah trauma, setelah tangan sudah diikat, dan setelah tubuh kecil sudah menggigil kedinginan tanpa pakaian.

Data dari profil anak usia dini tahun 2021 menunjukkan bahwa 4 dari 100 anak usia dini di Indonesia mengalami pengasuhan yang tidak layak. Angka itu mungkin jauh lebih besar dari kenyataan, karena sebagian besar kasus tidak pernah terungkap. Anak-anak usia 2 atau 3 tahun belum bisa melapor. Belum bisa menelepon polisi. Belum bisa menulis pengaduan. Mereka hanya bisa menangis dan menolak berangkat. Dan sering kali, tangisan itu ditafsirkan orang dewasa sebagai "belum terbiasa".

Puncak Gunung Es

Saya seorang ayah dengan satu anak. Dan saya miris membaca berita ini. Ada kesakitan yang tidak bisa saya artikulasikan secara akademis ketika membayangkan seorang anak diikat tangannya oleh orang yang seharusnya mengasuhnya. Anak-anak itu polos. Mereka tidak punya kuasa untuk melawan. Mereka tidak punya bahasa untuk menjelaskan apa yang terjadi pada tubuh mereka. Dan justru karena mereka tidak bisa berteriak, kekerasan itu terus berlangsung tanpa suara.

Kasus Little Aresha, saya khawatir, adalah puncak dari gunung es. Di balik setiap kasus yang terungkap, ada puluhan yang tidak pernah sampai ke telinga publik. Ada daycare yang beroperasi tanpa izin. Ada pengasuh yang tidak punya kualifikasi apa pun. Ada ruangan sempit tanpa ventilasi yang disebut "fasilitas bermain". Dan ada orang tua yang terlalu sibuk atau terlalu percaya untuk bertanya lebih jauh.

Ilustrasi anak di daycare. Foto: Firdaus Photo/Shutterstock

Kementerian PPPA menyebut kasus serupa di Surabaya pada 2024 sebagai "momentum untuk memperkuat regulasi." Namun, momentum itu sudah berlalu. Dan kasus baru tetap muncul. Di BSD Serpong, di Surabaya, dan kini di Yogyakarta. Pola yang sama: anak diikat dan ditelantarkan, kemudian orang tua baru tahu setelah semuanya terlambat.

Ada yang perlu dikatakan dengan tegas. Kekerasan terhadap anak di tempat penitipan bukan soal oknum. Ia adalah soal sistem. Soal absennya mekanisme pengawasan berkala yang independen. Soal tidak adanya kewajiban pemasangan CCTV yang bisa diakses orang tua secara langsung, sebuah praktik yang sudah lazim di banyak negara. Soal rasio pengasuh dan anak yang tidak pernah diaudit. Soal sertifikasi kompetensi pengasuh yang hanya ada di atas kertas.

Yogyakarta menyebut dirinya kota pendidikan. Kota budaya. Kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Namun, ketika anak-anak diikat dan ditelanjangi di sebuah daycare di jantung kota, klaim itu terasa hampa.

Regulasi sudah ada. Yang belum ada yaitu kehendak politik untuk memastikan regulasi itu bekerja sampai ke ruang-ruang kecil tempat anak-anak dititipkan. Sampai anak-anak yang tidak bisa berteriak itu benar-benar terlindungi. Bukankah itu tanggung jawab kita semua?