Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.
“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, pengaturan tersebut penting guna mencegah penurunan nilai aset secara signifikan akibat pengelolaan yang tidak optimal. Badan khusus itu, kata dia, dapat berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain sesuai pembahasan RUU.
Baca juga: Anggota DPR: Ada potensi benturan filosofi hukum dalam RUU Perampasan Aset
Ia menambahkan penyusunan RUU tersebut juga perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas, mengingat objeknya tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar.
Di sisi lain, ia menegaskan pelaksanaan aturan tersebut harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional, yakni setiap tindakan harus berdasarkan hukum.
Baca juga: Komisi III DPR tak ingin UU Perampasan Aset jadi alat "abuse of power"
Karena itu, ia menyebut Badan Keahlian DPR RI merumuskan nomenklatur RUU tersebut dengan judul RUU tentang Perampasan Aset “Terkait Tindak Pidana”, yang menegaskan bahwa perampasan aset harus didasarkan pada tindak pidana.
"Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu," kata dia.
Baca juga: DPR sudah mulai susun naskah RUU Perampasan Aset
Ia juga menegaskan hukum tidak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris.
“Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Baca juga: KPK dukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·