Anggota DPR sebut nelayan tradisional berhak pakai solar subsidi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR Asep Wahyuwijaya menyampaikan kapal nelayan berukuran kecil dengan kapasitas maksimal 30 gross ton (GT) berhak menggunakan solar subsidi sebagai bentuk keberpihakan negara.

"Perlu dipahami bersama, nelayan kecil dengan kapal hingga 30 GT tetap mendapatkan haknya atas BBM subsidi jenis solar. Ini bentuk keberpihakan negara kepada nelayan tradisional dan skala kecil," kata Asep dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Asep menjelaskan, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah menetapkan batasan yang jelas terkait penerima BBM subsidi.

Dalam aturan tersebut, kapal nelayan dengan kapasitas maksimal 30 gross ton (GT) tetap berhak menggunakan solar subsidi.

Berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 tersebut, kata Asep, kapal-kapal dengan kapasitas di atas 30 GT diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamina Dex dan Dexlite.

Kebijakan ini diyakininya agar subsidi energi tidak salah sasaran dan benar-benar dinikmati oleh kelompok yang paling membutuhkan.

"Untuk kapal di atas 30 GT, sesuai regulasi memang tidak lagi menggunakan BBM subsidi. Di sinilah pentingnya edukasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, PT Pertamina memastikan BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tersedia aman karena keandalan stoknya mencapai 2,7 kali lipat dari konsumsi harian normal.

"Demikian halnya kondisi penyaluran dan stok bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi Jateng dan DIY dalam kondisi aman dan tercukupi. Karena untuk stok BBM solar subsidi di Jateng dan DIY keandalan pasokan mencapai 17,1 kali lipat dari konsumsi normal," kata Pjs Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Rizky Diba Avrita menanggapi aksi demo nelayan di Pati, Senin (4/5/2026).

Dengan demikian, kata dia, stok solar subsidi yang ada di Kabupaten Pati mampu mencukupi kebutuhan masyarakat, termasuk di dalamnya nelayan kecil.

Menurut dia, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT berhak memperoleh BBM solar subsidi dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.

Sementara itu, untuk nelayan dalam kategori di atas 30 GT diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi sesuai ketentuan yang berlaku, karena masuk dalam kategori usaha industri.

Rizky menambahkan pihaknya terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar hingga ke masyarakat.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga siap dukung pengembangan SPBU nelayan wilayah 3T

Baca juga: Menkop: Kehadiran SPBUN tingkatkan kesejahteraan nelayan

Baca juga: Anggota DPR pastikan stok BBM subsidi untuk petani dan nelayan cukup

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.