Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyampaikan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang disusun siap menjadi payung hukum komprehensif yang menjamin perlindungan terhadap tenaga pendidik.
"Komisi X DPR sudah meyakinkan bahwa perlindungan guru itu akan kita perhatikan betul di dalam batang tubuh Undang-Undang Sisdiknas yang sedang disusun oleh Komisi X," kata dia dikutip di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan hal tersebut menjawab keresahan para guru terkait dengan marak ancaman kriminalisasi saat mereka melakukan tindakan untuk mewujudkan disiplin siswa di sekolah.
Pernyataan itu juga disampaikan Fikri saat menyerap aspirasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan komunitas pendidikan setempat dalam rangkaian kunjungan reses Masa Sidang IV Tahun 2026 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Di hadapan para pemangku kepentingan pendidikan di Karimun, ia menyoroti tantangan berat dihadapi guru saat ini, menyangkut pembinaan karakter yang justru sering kali berujung pada persoalan hukum.
Baca juga: Legislator minta status kuliah "online" diperjelas dalam RUU Sisdiknas
Oleh karena itu, ia memastikan Komisi X DPR telah memberikan perhatian penuh pada isu tersebut.
Ia meminta masyarakat, khususnya komunitas guru, tidak lagi khawatir berlebihan saat menjalankan tugas secara profesional.
Ia juga menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas merupakan kodifikasi atau penyatuan dari tiga undang-undang yang sudah ada, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
"Harapannya kepada masyarakat, terutama komunitas guru, untuk tidak terlalu khawatir, apalagi menuntut lagi dengan undang-undang khusus tentang guru. Undang-undang ini dikodifikasi dalam satu undang-undang (RUU Sisdiknas). Oleh karenanya, semangatnya sama," ujar dia.
Legislator berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes itu, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pengesahan RUU Sisdiknas.
Rancangan undang-undang tersebut, ujar dia, dirancang tidak hanya untuk melindungi guru dari sisi ancaman kriminalisasi, tetapi juga mengatur peningkatan kesejahteraan mereka.
Melalui RUU Sisdiknas, Fikri juga berharap, akan tercipta titik keseimbangan yang adil antara hak perlindungan anak dan hak perlindungan guru.
Dengan ekosistem pendidikan yang diatur secara menyeluruh dan jelas, proses belajar mengajar dan pembinaan karakter di sekolah dapat berjalan optimal, tanpa diwarnai keraguan para tenaga pendidik.
Baca juga: Anggota DPR dukung pembagian peran PTN dan PTS
Baca juga: DPR buka ruang keterlibatan psikolog dalam sistem pendidikan nasional
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·