Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan bahwa tidak perlu ada perubahan pengusul Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari DPR ke Pemerintah, karena prosesnya sedang berjalan di DPR.
RUU Pemilu yang menjadi inisiatif DPR, kata dia, telah ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pihak seperti akademisi dan NGO yang concern dengan isu pemilu.
"RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR," kata Khozin di Jakarta, Senin.
Baca juga: Anggota Bawaslu usul RUU Pemilu atur "blacklist" pelaku politik uang
Menurut dia, DPR telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, mensinkronisasi dan membuat simulasi isu-isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Secara konstitusional, dia menyampaikan bahwa RUU dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden. Namun, dia menilai bahwa proses yang saat ini tengah berjalan idealnya tetap dilanjutkan.
Terlebih lagi, menurut dia, tahapan pemilu harus segera dimulai pada 20 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, atau di awal tahun 2027.
"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest," kata dia.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil desak DPR segera bahas RUU Pemilu
Baca juga: Wakil Ketua DPR pastikan RUU Pemilu dibahas di waktu yang tepat
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·