Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memperingatkan bahwa situasi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini berada pada posisi lampu kuning akibat ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan kerja pada Selasa (14/6/2026).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menyatakan bahwa terdapat sekitar 3,5 juta pencari kerja baru setiap tahunnya. Namun, pertumbuhan ekonomi nasional saat ini belum mampu menyerap seluruh angkatan kerja tersebut secara optimal.
Dilansir dari Detik Finance, setiap satu persen pertumbuhan ekonomi hanya mampu menampung sekitar 200.000 hingga 400.000 pekerja. Penyerapan maksimal ini pun hanya dapat tercapai apabila sektor investasi yang masuk bersifat padat karya.
Bob Azam menjelaskan jika pertumbuhan ekonomi diasumsikan sebesar 5 persen dengan investasi padat karya penuh, tenaga kerja yang terserap hanya berkisar 2 juta orang. Kondisi ini menyisakan sekitar 1,5 juta orang yang tidak tertampung di pasar kerja formal.
"Sehingga beban tenaga kerja yang masuk ke pasar kerja itu sangat berat. Dan kalau tidak terserap, mereka akan bergeser ke sektor informal," kata Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI.
Data survei internal APINDO menunjukkan tantangan besar lainnya, di mana 67 persen perusahaan menyatakan tidak memiliki rencana untuk membuka lowongan kerja bagi pegawai baru. Selain itu, 50 persen perusahaan mengaku tidak akan melakukan ekspansi bisnis dalam lima tahun ke depan.
Persoalan upah juga menjadi sorotan karena hanya 36 persen pekerja yang saat ini menerima gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR). Ketidaksesuaian ini mayoritas terjadi pada industri berbasis sumber daya alam dan sektor padat modal.
Selain masalah upah, APINDO mencatat bahwa jumlah pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima pesangon masih di bawah angka sepertiga. Organisasi ini berharap RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan mendasar tersebut.
Langkah proaktif diambil APINDO guna memastikan regulasi baru mampu menjawab tantangan masa depan sekaligus menindaklanjuti amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Regulasi yang tepat diharapkan dapat meringankan beban para pencari kerja di tahun-tahun mendatang.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·