APINDO Usul Dana Pelatihan Pekerja dalam Rapat RUU Ketenagakerjaan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan pengalokasian dana khusus untuk pelatihan keterampilan pekerja dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (14/6/2026). Langkah ini dinilai lebih efektif meningkatkan kesejahteraan buruh dibandingkan hanya mengandalkan penyesuaian upah minimum secara rutin.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menyatakan bahwa standar kesejahteraan seharusnya diukur dari kemampuan pekerja berpindah ke posisi dengan penghasilan lebih tinggi melalui peningkatan keahlian. Dilansir dari Detik Finance, organisasi tersebut mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema pendanaan serupa dana abadi pendidikan.

"Kita nggak bisa mengandalkan kesejahteraan pekerja dari upah minimum. Kesejahteraan pekerja itu bisa muncul dengan dia pindah pekerjaan, dari pekerjaan yang gajinya lebih rendah menjadi gajinya yang lebih baik," ujar Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO.

Bob mempertanyakan alasan pemerintah belum memiliki alokasi khusus bagi tenaga kerja aktif, padahal terdapat dana LPDP yang mencapai lebih dari Rp100 triliun. Menurutnya, bantuan dana pelatihan sangat krusial bagi buruh yang sudah berada di dunia kerja agar tidak terjebak dalam posisi yang sama hingga masa pensiun tiba.

Selain masalah kompetensi, APINDO menyoroti ketimpangan upah minimum antarwilayah yang saat ini memicu mobilisasi tenaga kerja secara masif ke daerah tertentu. Kondisi tersebut dianggap perlu diantisipasi melalui regulasi baru yang mengatur pengelompokan wilayah secara lebih sistematis.

Sebagai solusi atas perbedaan standar pengupahan tersebut, pengusaha mengusulkan penerapan sistem zonasi di kota-kota besar. Sistem ini nantinya akan mengategorikan wilayah ke dalam zona-zona tertentu, seperti Zona A hingga Zona D, dengan rentang upah yang telah disesuaikan berdasarkan klasifikasi masing-masing daerah.